Diaspora Indonesia di 12 Negara Ajukan Gugatan Judicial Review  ke MK

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

JAKARTA, Mediakarya – Diaspora Indonesia yang bergabung dalam kelompok diskusi Forum Tanah Air (FTA) secara resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar ambang batas dihapus dijadikan nol persen.

Pengajuan judicial review (JR) terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen itu juga dilakukan diaspora Indonesia yang tersebar di 12 negara di beberapa benua, mulai dari Amerika Serikat, Eropa, Australia, hingga Asia.

“Karena yang bisa mengajukan JR itu perseorangan atau badan hukum, kami mengajukan atas nama perseorangan secara bersama-sama sebab FTA tidak berbadan hukum Indonesia,” kata juru bicara pemohon, Tata Kesantra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya permohonan JR tersebut diajukan pada hari Jumat (31 Desember 2021) pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, dibuat dan ditandatangani oleh panitera MK pada hari Senin (3/1) pukul 16.41 WIB.

Seperti diketahui, sebagaimana dilansir dari Antara, Diaspora mulai dari Amerika Serikat, UK, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik, hingga Australia itu memberi kuasa kepada pengacara Tata Negara Refly Harun dan Partners serta Denny Indrayana Law Firm (Indrayana Center for Goverment, Constitution, and Society) untuk mewakili gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Diaspora Indonesia itu punya latar belakang sosial bermacam-macam mulai yang bekerja di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), kantor parlemen Eropa, pengusaha, profesional, karyawan swasta, buruh migran (TKI), pensiunan, sampai ibu rumah tangga.

Dari segi usia, anggota diaspora bervariasi dari milenial yang berusia 28 tahun hingga yang berusia 75 tahun. Mereka meminta agar aturan tentang PT 20 persen dibatalkan menjadi 0 persen, untuk menjamin berjalannya demokrasi di Tanah Air.

Baca Juga:  Tolak Capres-Cawapres Pelanggar HAM, 98 Pengacara Ajukan Judicial Review UU Pemilu Tahun 2017 ke MK

“Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden,” ucap Tata.

Ia menilai aturan tentang PT dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD  NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas.

“Ketentuan tentang PT 20 persen membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi,” katanya.

Konstitusi menjamin bahwa rakyat Indonesia dalam setiap 5 tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.

Hal ini kata dia, mengingat kedaulatan ada di tangan rakyat. Kedaulatan bukan di tangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara yang akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama.

Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat. Untuk itu, lanjut dia, Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konstitusionalnya dan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat.

“Dengan mendukung JR sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan internasional,” ujarnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:34 WIB

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB