Diduga Dimintai Uang Pengganti Aspal, Korban Mobil Terbakar di Tol Cijago Lapor Kementerian PUPR

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DEPOK,MediaKarya:  Korban mobil terbakar di ruas Tol Cinere–Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat mengaku dimintai uang sebagai pengganti aspal agar kendaraannya dapat dievakuasi dari lokasi kejadian. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Insiden mobil terbakar itu terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.45 WIB. Sebuah mobil milik Ferry Kusnadi dilaporkan mengalami kebakaran hebat saat melaju di Tol Cijago. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan hampir seluruh bagian kendaraan.

Pemilik kendaraan, Ferry Kusnadi, mengaku pertama kali menerima informasi dari karyawannya yang berada di dalam mobil saat kejadian. Setelah melihat rekaman video kebakaran, Ferry menyebut api melalap kendaraan dari bagian depan hingga belakang.

“Yang paling penting buat saya saat itu adalah keselamatan karyawan. Mobil sudah tidak jadi prioritas,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).

Ferry kemudian meminta bantuan kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto dan Ruslan Abdul Gofur untuk mengurus proses administrasi dan evakuasi kendaraan. Menurut Stifan, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) sempat mempersilakan kendaraan untuk dikeluarkan dari lokasi.

“Dari PJR sudah dipersilakan untuk diambil. Tapi kemudian ada informasi lanjutan dari pengelola jalan tol terkait dugaan kerusakan aspal akibat kebakaran,” kata Stifan.

Permasalahan muncul ketika pihak yang disebut berasal dari pengelola jalan tol meminta pembayaran biaya penggantian aspal sebelum kendaraan boleh dievakuasi. Ferry mengaku dimintai uang sebesar Rp4.250.000 dengan alasan kerusakan aspal seluas 15 meter persegi.

Permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh Ferry. Ia menyebut ukuran kendaraan tidak sebanding dengan luas kerusakan aspal yang diklaim.

“Mobil saya kecil, panjangnya tidak sampai empat meter. Kalau tapaknya dihitung, luasnya di bawah enam meter persegi. Dari mana angka 15 meter persegi itu?” ujarnya.

Selain itu, Ferry menilai kebakaran tidak sampai menggerus permukaan jalan, melainkan hanya membuat aspal melunak sementara akibat panas.

Dalam kasus ini, korban juga mengantongi bukti berupa foto rincian kerusakan sarana Tol Cijago. Dalam dokumen tersebut tertulis keterangan “Aspal Rusak” seluas 15 meter persegi dengan harga satuan Rp275.000 per meter persegi, sehingga total nilai kerusakan mencapai Rp4.125.000. Namun, dokumen tersebut tidak dilengkapi kop surat perusahaan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun stempel resmi pengelola jalan tol.

Baca Juga:  Menteri Basuki Bakal Optimalkan Pengoperasian SPAM Narmada

Meski demikian, Ferry menegaskan tidak menolak tanggung jawab apabila memang terdapat kerusakan jalan. Namun, ia meminta agar proses penggantian dilakukan melalui mekanisme resmi.

“Kami minta bukti kerusakan dan surat tagihan resmi. Pembayaran juga harus ke rekening perusahaan, bukan ke perorangan atau tunai di lapangan,” tegasnya.

Stifan menambahkan, saat kejadian terdapat tiga petugas lapangan yang mengenakan seragam PT Trans Lingkar Kitajaya (TLKJ). Namun, ketika diminta menunjukkan surat tagihan resmi maupun rekening perusahaan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Bahkan, kata Stifan, nominal biaya penggantian yang diminta sempat dinegosiasikan.

“Awalnya Rp4,250.000, lalu diturunkan jadi Rp3,5 juta, bahkan Rp3 juta. Kalau ini biaya resmi perusahaan, seharusnya tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Karena tidak ada pembayaran, kendaraan tersebut sempat ditahan dan tidak diizinkan keluar dari lokasi. Proses negosiasi berlangsung lebih dari satu jam, namun tidak membuahkan hasil.

Atas kejadian itu, pihak korban mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, pengelola jalan tol, PT TLKJ, Ombudsman, serta lembaga perlindungan konsumen.

“Kami bukan menolak tanggung jawab. Kalau memang ada biaya penggantian, kami siap. Tapi harus dengan cara yang benar, transparan, dan resmi,” kata Stifan.

Ia menegaskan persoalan ini bukan semata soal nominal uang, melainkan perlindungan terhadap hak pengguna jalan tol yang sedang tertimpa musibah.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah mengalami kecelakaan malah dipersulit. Hak sebagai pengguna jalan tol bahkan belum kami tuntut, tapi justru sudah dimintai uang,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola Tol Cijago maupun PT TLKJ belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan uang pengganti aspal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak
Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata
Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee
BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?
Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual
Diduga Gunakan DC untuk PSU, IAW Bakal Adukan Pemprov Papua ke Kejagung
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Lama Pemain Besar 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:34 WIB

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak

Selasa, 28 April 2026 - 12:40 WIB

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Senin, 27 April 2026 - 12:26 WIB

Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee

Senin, 27 April 2026 - 05:24 WIB

BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB