Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Hasibuan (kanan) bersama Kapolri (Foto: prifile pribadi Edi Hasibuan)

Edi Hasibuan (kanan) bersama Kapolri (Foto: prifile pribadi Edi Hasibuan)

JAKARTA, Mediakarya – Meski Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Juli 2026, namun tidak sertamerta kasus tersebut berhenti.

Sebelumnya, Hotman dilaporkan secara resmi oleh PWI Pusat ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tak berselang lama, pengacara itu menyampaikan permohonan maaf langsung dalam pertemuan yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 28 Juli 2026 pagi.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pun menyambut baik permintaan maaf Hotman Paris Hutapea dan PWI resmi mencabut laporan pada malam harinya.

Kendati demikian, penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak menghapus tuntutan moral para wartawan agar dugaan pelecehan terhadap profesi pers tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, pencabutan laporan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan di seluruh Indonesia. Sebab, perkara yang menyangkut kehormatan profesi pers tidak hanya berdampak kepada pelapor secara pribadi, tetapi juga menyentuh marwah dan harga diri seluruh insan pers.

“Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang,” kata Edi, seperti dikuti dari Rmol.id, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:  KPK Didesak Segera Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Edi menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila berdampak terhadap kehormatan profesi.

Edi mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, menurut Edi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana sepanjang ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan delik biasa, proses hukum tidak serta-merta gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum,” kata Edi.

Untuk itu, Edi mendorong Polda Metro Jaya menjaga independensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan publik dapat berhenti hanya karena adanya kesepakatan antara pihak tertentu.

“Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pers,” tandas Edi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas
Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG
Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09 WIB

Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terbaru