SUKABUMI, Mediakarya – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II pada Kamis sore (19/6/2025). Aksi dilakukan di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Wali Kota Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Boby Maulana, yang mereka nilai sarat dengan praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Satu per satu orator menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap jalannya pemerintahan saat ini. Massa berulang kali memanggil Wali Kota Ayep Zaki untuk keluar menemui mereka, namun tidak mendapat tanggapan.

Situasi sempat memanas ketika massa aksi mencoba masuk ke halaman Kantor Wali Kota melalui gerbang sebelah kiri yang berhasil mereka jebol. Aksi dorong pun terjadi antara mahasiswa dan aparat gabungan dari kepolisian serta Satpol PP. Meski telah berada di halaman balai kota, Wali Kota tetap tidak menemui mereka. Massa kemudian melanjutkan aksinya ke depan Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mengatakan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan sebelumnya.

“Di Balai Kota kami kembali mempertanyakan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan tim penasihat yang kami nilai tidak sesuai dengan prinsip legalitas. Pembentukan tim non-ASN menggunakan anggaran APBD atau APBN jelas bertentangan dengan surat edaran dan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2023,” kata Aris.

Aris juga menyoroti kejanggalan waktu penerbitan SK pembentukan tim tersebut. “SK itu keluar hanya sehari setelah pelantikan, padahal saat itu Wali Kota masih berada di Magelang. Kenapa ditetapkan di Sukabumi? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aris menilai banyak kejanggalan dalam struktur organisasi. Ia menyebut nama Ubaydilah yang diduga merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni Ketua TKPP, Plt Ketua Dewas PDAM, dan Ketua Dewas RSUD Syamsudin. Bahkan, ada indikasi suami-istri yang juga menduduki posisi strategis di dalam tim tersebut.

“Kami menduga ini adalah bentuk nepotisme yang sistematis. Dominasi kelompok tertentu yang berasal dari yayasan milik wali kota juga terlihat di berbagai sektor, termasuk di Masjid Agung dan lembaga wakaf,” ucap Aris.

Ia menambahkan bahwa dugaan kolusi makin menguat karena salah satu anggota TKPP adalah kerabat Wali Kota yang merupakan mantan narapidana sesuai putusan Mahkamah Agung. “Tidak ada transparansi, tidak ada pendekatan meritokrasi. Ini adalah bentuk pemerintahan otoriter yang rawan mengarah pada fasisme,” tegasnya.

Aris juga mengkritisi sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinilai tidak berani menemui massa GMNI. “Kami tegaskan, hari ini GMNI adalah oposisi organik yang akan terus bergerak sampai tuntutan kami dijawab dan dipenuhi,” ujarnya.

Di Gedung DPRD, GMNI juga menyampaikan protes atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan DPRD Kota Sukabumi. Aris menyoroti lonjakan tunjangan rumah, transportasi, hingga tunjangan hari raya anggota dewan.

“Logikanya di mana tunjangan rumah mencapai Rp35 juta per bulan, sementara kondisi fiskal daerah belum memadai?” cetusnya.

Selain itu, GMNI mendesak DPRD untuk mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait anggaran 2024, termasuk temuan dan kerugian negara yang wajib dikembalikan melalui inspektorat.

Aris juga mengungkap alasan penyegelan simbolis terhadap Kantor Wali Kota.

“Itu adalah bentuk kekecewaan kami. Setelah dua kali aksi, Wali Kota tetap tidak mau menemui massa. Padahal saat dilantik, beliau berjanji akan membersihkan praktik korupsi dan tidak akan melakukan jual beli jabatan. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan pemakzulan, Aris menyatakan GMNI membuka peluang untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ke Ombudsman, Kejaksaan Agung, KPK, hingga PTUN.

“Apakah kita rela Kota Sukabumi dipimpin layaknya kerajaan dengan dinasti politik yang menyesakkan?” tanyanya.

Tuntutan GMNI Sukabumi Raya dalam Aksi Jilid II:

1. Cabut SK dan bubarkan TKPP karena tidak sah dan tanpa dasar hukum sektoral.
2. Copot seluruh anggota TKPP yang merupakan kerabat kepala daerah karena melanggar prinsip meritokrasi dan netralitas.
3. Batalkan pengangkatan kerabat Wali Kota sebagai Direktur PD Waluya karena tanpa seleksi terbuka.
4. Tolak praktik rangkap jabatan oleh kerabat Wali Kota.
5. Copot Direktur RSUD R. Syamsudin, SH karena diduga terlibat kerugian negara.
6. Batalkan kenaikan tunjangan DPRD Kota Sukabumi.
7. Umumkan LHP BPK RI Tahun 2024 kepada publik.
8. Hentikan dominasi kelompok yayasan dalam birokrasi.
9. Laksanakan reformasi birokrasi berbasis sistem merit dan pengawasan publik.

“Kekuasaan yang dikelola oleh loyalitas, bukan kompetensi, adalah bentuk baru kolonialisme lokal. Kota ini bukan milik elite, tapi milik rakyat,” pungkas Aris. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *