Dinas LH Belum Lengkapi Dokumen, Pengadaan Lahan di TPA Burangkeng Belum Terlaksana

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, saat diwawancarai wartawan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, saat diwawancarai wartawan.

KAB.BEKASI – Rencana pengadaan lahan untuk pengolahan sampah dengan teknologi modern di TPA Burangkeng ternyata masih berproses dan belum dapat terlaksana. Padahal, TPA tersebut saat ini sudah overload dan rencana pengadaan lahan sudah diwacanakan sejak Desember 2024.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kita (Disperkimtan) masih menunggu, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh kawan-kawan LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata Chaidir kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL) di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/4/2025).

Selain itu, Chaidir juga belum dapat memastikan luas lahan yang akan dibebaskan untuk keperluan TPA Burangkeng karena prosesnya masih berjalan.

Baca Juga:  Pasca Putusan MK, Anggota TNI/Polri Tidak Lagi Miliki Peluang sebagai Pejabat Gubernur/Bupati/dan Wali Kota 

“Kita ada tahapannya, kelihatan [luasnya] nanti setelah ada pengukuran atau ada KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) dari teman-teman LH, kaitannya keperluan berapa sih, seperti itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Chaidir menegaskan bahwa Disperkimtan sesuai tugas pokok dan fungsinya hanya menangani pengadaan tanah. Proses dimulai ketika ada surat permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait kebutuhan pengadaan tanah di TPA Burangkeng.

“Kami prosesnya ada surat permohonan dari DLH yang kaitannya dengan pengadaan tanah yang ada di TPA Burangkeng. Setelah ada pengajuan itu, kami melakukan perencanaan, konsolidasi, dan kami pun melakukan pendampingan hukum dengan berkoordinasi dengan kawan-kawan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bekasi,” tutup Chaidir. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB