Ditjen AHU Optimalkan Ekstradisi dan MLA

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo,

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo,

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, membuka secara resmi webinar yang bertujuan untuk memperkuat peran Otoritas Pusat dan meningkatkan pemahaman Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dalam mekanisme Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA). Kegiatan ini, menurut Widodo, sangat penting untuk mendukung penegakan hukum lintas negara, seiring dengan perkembangan teknologi dan tren kejahatan global yang semakin beragam.

“Peran aktif kita dalam mekanisme ekstradisi dan MLA bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk menjaga keadilan dan keamanan internasional,” ujar Widodo secara virtual di gedung Ditjen AHU, Jakarta (19/03/25).

Dalam sambutannya, Widodo menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap fungsi Otoritas Pusat yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang MLA. Seiring dengan semakin kompleksnya kejahatan lintas batas, seperti penipuan, korupsi, narkotika, dan cybercrime, Widodo mengingatkan bahwa kerja sama antarnegara sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan putusan.

“Hanya dengan kerja sama yang solid antara negara kita dapat menanggulangi kejahatan lintas batas yang semakin canggih. Otoritas Pusat dan Kanwil harus menjadi jembatan penghubung yang tak terpisahkan dalam mewujudkan hukum yang lebih efektif,” tegasnya.

Baca Juga:  Pekerja di Bidang Komunikasi Perlu ada Disertifikasi

Meskipun mekanisme Ekstradisi dan MLA telah ada sejak lama, Widodo mencatat bahwa masih banyak aparat penegak hukum di daerah yang belum sepenuhnya memanfaatkannya. Data yang diperoleh Direktorat Jenderal AHU menunjukkan bahwa dari tahun 2021 hingga Februari 2025, hanya ada 6 permintaan MLA dan sejumlah permintaan ekstradisi, yang menunjukkan kesenjangan signifikan antara kejahatan lintas batas yang terjadi dan pemanfaatan mekanisme ini.

“Kami ingin agar setiap permohonan MLA dan ekstradisi yang diajukan oleh aparat penegak hukum di daerah dapat mencerminkan komitmen kita untuk memperkuat sistem hukum lintas batas negara. Ini bukan sekadar prosedur, melainkan upaya konkret untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.

Widodo berharap, melalui webinar ini, Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dapat lebih memahami peranannya sebagai penghubung antara Otoritas Pusat dan aparat penegak hukum di daerah. Dengan meningkatkan koordinasi dan penyebarluasan informasi terkait mekanisme Ekstradisi dan MLA, diharapkan jumlah permohonan MLA dan ekstradisi akan meningkat, sehingga penegakan hukum lintas batas dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil bukan hanya berbasis pada prosedur, tetapi juga pada nilai keadilan dan tanggung jawab global,” tutup Widodo.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Selasa, 22 September 2026 - 22:48 WIB

Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB