Dituding Lamban Tangani Sejumlah Kasus Korupsi, Kejari Kota Bekasi Terancam Dicopot

- Editor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi, Juhartono, saat aksi menyampaikan tuntutan agitasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (9/10/2025)

Massa Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi, Juhartono, saat aksi menyampaikan tuntutan agitasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (9/10/2025)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kembali didesak untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang diduga melibatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto!, Tahun Anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar.

“Sampai hari ini kasus hukum yang diduga melibatkan Wali Kota Bekasi dan istrinya, jangankan diadili diperiksapun tidak,” ungkap Korlap Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi, Juhartono, saat aksi menyampaikan tuntutan agitasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (9/10/2025)

Untuk itu, Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi mendesak Kejari Kota Bekasi  untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

“Jika Kejaksaan takut maka kami tidak akan berhenti menyuarakan aksi ini,” tegas Juhartono.

Bila berkaca dari penanganan kasus korupsi di Kota Bekasi ini, ia menilai bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kurang mendukung semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi. Padahal hal itu bagian agenda prioritas kepemimpinannya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanudin mengintruksikan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri daerah yang penanganan kasus korupsinya sedikit maka akan diveluasi.

“Tapi sayangnya, instruksi Presiden dan Kejagung hanya isapan jempol dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ungkap dia.

Menurutnya, sudah sembilan bulan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Kota Bekasi, namun Kejari Kota Bekasi baru hanya menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga:  Wapres Yakini Gerakan Pramuka Mampu Cetak Pemimpin Bangsa

“Kami juga mempertanyakan kinerja Kejari Kota Bekasi, sebab hingga saat ini Tri Adhianto dan istrinya yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, belum juga diperiksa oleh pihak penyidik Kejari Kota Bekasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, selain mendesak Kejaksaan memeriksa Tri Adhianto dan Istrinya, pengunjukrasa juga mendesak Kejari Kota Bekasi untuk mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret Tri Adhianto,istrinya dan Sekda Kota Bekasi yang diduga kuat turutserta terlibat dalam sejumlah kasus KKN.

Di antaranya, kasus dugaan Korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Bekasi tahun anggaran 2022-2023, dan kasus Kolusi dan Nepotisme mutasi Jabatan adik kandung dan ipar Tri Adhianto.

Kasus korupsi dana hibah KONI dan Kormi tahun anggaran 2023 dan 2024. Kemudian, Kasus kasus dugaan korupsi makan dan minum (Mamin) dan hibah oleh Sekda kota Bekasi tahun anggaran 2024.

Kasus yang masih menghangat, MoU antara PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte.Ltd, Halte Sultan (Dishub) Kota Bekasi, Pengadaan Pompa Air dan Pembangunan Folder Air pada Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSD) tahun anggaran 2023 dan tahun Anggaran 2024.

Kemudian, kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ DBMSDA tahun anggaran 2023. Dan mangkraknya Revitalisasi pasar Kranji dan dugaan KKN dalam pemenangan tendernya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:25 WIB

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WIB

Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 10:30 WIB

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB