DKI Berhentikan PNS Sekretariat Kota Jakbar Karena Korupsi

- Editor

Sabtu, 18 September 2021 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) pada bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) atas nama Tri Prasetyo Utomo karena terbukti secara sah melakukan korupsi.

Dilansir dari antara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Maria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pemberhentian ini juga, kata Maria, sesuai dengan ketentuan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dinilai tidak sesuai prosedur.

“Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” ucapnya.

Adapun proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan.

Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BKI Sampaikan Simpati atas Insiden KM Virgo Transport 8, Tegaskan Komitmen Keselamatan Pelayaran
Ratusan Miliar Rupiah Berhasil Diamankan, Kader Golkar Ini Ikut Terjaring OTT KPK
KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam OTT di Lingkungan ATR/BPN, Bukti Ketidakadilan Makin Nyata
Usai Dicueki Penyidik, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Minta Polisi Tak Berpihak Dalam Menangani Kasus
Rekomendasi Rapat Banggar APBD P 2026, Mbak Yuke Minta Pemprov Fokus Tanggulangi Banjir, Sampah Hingga Lahan Pemakaman 
Beautylogica Clinic Greenlake City Rayakan Anniversary ke-3, Tembus 1.000 Pasien Bedah Plastik dan Estetika
Tragedi KM Virgo Transport 8, BPKN Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran
Marak Keracunan MBG, Anggota DPR Ini Soroti Keberadaan SPPG

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:24 WIB

BKI Sampaikan Simpati atas Insiden KM Virgo Transport 8, Tegaskan Komitmen Keselamatan Pelayaran

Selasa, 15 September 2026 - 12:30 WIB

Ratusan Miliar Rupiah Berhasil Diamankan, Kader Golkar Ini Ikut Terjaring OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 - 11:45 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam OTT di Lingkungan ATR/BPN, Bukti Ketidakadilan Makin Nyata

Selasa, 15 September 2026 - 10:47 WIB

Usai Dicueki Penyidik, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Minta Polisi Tak Berpihak Dalam Menangani Kasus

Selasa, 15 September 2026 - 05:50 WIB

Beautylogica Clinic Greenlake City Rayakan Anniversary ke-3, Tembus 1.000 Pasien Bedah Plastik dan Estetika

Berita Terbaru