JAKARTA, Mediakarya — Senin malam, 14 September 2026, menjadi malam yang menggetarkan seluruh negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengamankan 17 orang dan menyita 20 koper berisi uang tunai rupiah dan valuta asing dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Di saat rakyat masih berjuang memastikan sepetak tanah yang sah, uang ratusan miliar justru berputar di meja-meja pengurusan sertifikat. Namun di tengah gelapnya kenyataan, satu hal patut disyukuri, lembaga antirasuah itu masih hadir, bekerja, dan berani menegakkan kebenaran.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Mediakarya, bahwa pejabat tinggi dan petugas di tingkat pelaksana ikut serta terjaring. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri pejabat eselon tertinggi.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi serta pihak swasta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi dan politikus Fahd A. Rafiq. Semuanya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang yang dikemas dalam koper, boks, dan kardus itu masih dalam proses penghitungan, namun nilainya diperkirakan ratusan miliar rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan operasi tersebut, dan menegaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bukan sasaran dalam OTT ini.
Pakar komuniasi politik dan kebijakan publik Dr. Adi Suparto mengku prihatin atas OTT yang melibatkan sejumlah birokrasi dan petinggi Partai Golkar.
Selanjutnya, informasi lain muncul bersamaan memperlihatkan wajah yang sangat kontras. Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN segera membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada PT Pertamina atas lahan seluas 19 hektare di Jakarta Barat.
Di mana lahan itu telah puluhan tahun dihuni dan dikelola oleh Kelompok Tani Sayuti, rakyat yang bekerja dan hidup di atas tanah itu, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sendiri.
Padahal, Putusan Peninjauan Kembali sudah memenangkan pihak warga, namun pembatalan sertifikat yang keliru itu belum juga dilaksanakan.
“Inilah ketidakadilan yang terbuka. Di satu sisi, uang ratusan miliar dapat mempermudah dan mempercepat segala urusan tanah, di sisi lain, rakyat yang sudah puluhan tahun menjaga dan mengolah tanahnya justru harus berjuang bertahun-tahun bahkan hingga ke Mahkamah Agung hanya untuk diakui keberadaannya,” ujar Adi kepada Mediakarya di Jakarta, (15/9/2026).
Padahal, tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan keadilan, justru menjadi ladang di mana uang berbicara paling keras.
“Di tengah kenyataan yang pahit ini, ada satu hal yang membuat kita tetap berdiri tegak, KPK masih ada dan masih bekerja. Operasi ini adalah bukti bahwa belum semua lembaga negara menyerah pada keadaan,” katanya.
Dia menilai, masih ada petugas yang berani datang, menyita, dan membawa pergi ratusan miliar itu untuk dipertanggungjawabkan. Menurut dia, hal itu bukan alasan untuk berpuas diri, itu justru alasan untuk tidak pernah menyerah.
“Kita tahu bahwa satu OTT belum cukup mengubah sistem yang telah lama terbiasa. Kita tahu bahwa mungkin masih ada ratusan kasus lain yang belum terungkap. Tetapi kita tidak akan pasrah. Ketidakadilan itu bukan takdir, itu adalah keadaan yang bisa diubah, asal kita tidak berhenti berharap dan tidak berhenti bersuara,” katanya.
Oleh karena itu, kata Adi, ketika melihat ketidakadilan ini bukan untuk putus asa, melainkan untuk semakin bersemangat memperbaikinya. OTT ini harus menjadi awal perubahan.
Bukan sekadar pergantian orang yang tertangkap, melainkan perbaikan tata kelola tanah yang benar-benar transparan, adil, dan berpihak pada seluruh rakyat. Prosedur yang jelas, biaya yang wajar, dan pengakuan yang setara, itulah yang harus kita perjuangkan bersama.
Lebih lanjut, bahwa rakyat tidak meminta keistimewaan. Rakyat hanya meminta keadilan. Bahwa tanah yang dihuni dan dikerjakan dengan keringat sendiri itu diakui haknya, bahwa sertifikat itu diberikan karena prosedur yang benar, bukan karena uang yang diberikan, bahwa pejabat itu melayani karena amanah, bukan karena imbalan. Itu bukan permintaan yang berlebihan, itu adalah hak setiap warga negara.
“Selama masih ada yang berani menindak, selama masih ada yang berani bersuara, selama itu pula pintu harapan belum tertutup. Kita tidak akan pasrah. Kita akan terus berjalan, terus mengawasi, dan terus berharap, agar suatu hari nanti, tanah di negeri ini benar-benar menjadi milik semua anak bangsa, bukan milik mereka yang mampu membayar paling mahal,” pungkas Adi. (Ugy)











