DPD Demokrat Jawa Timur Datangi PTTUN

- Penulis

Rabu, 17 November 2021 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto:Google

Sumber foto:Google

SURABAYA, Mediakarya – DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak pada Senin (15/11/21)

Didampingi pengurus DPD Partai Demokrat Jatim lainnya, dia menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang saat ini sedang menghadapi gugatan kubu Moeldoko.

“Ini merupakan langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan adanya upaya dari pihak eksternal partai yang ingin merebut Partai Demokrat,” kata pria yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur ini seperti dilansir kompas.com

Serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal.

Bagi kader Partai Demokrat di Jawa Timur, apapun upaya hukum pihak luar tidak akan mempengaruhi semangat dan loyalitas pada AHY.Sebab, sejak awal kader Partai Demokrat di Jawa Timur yakin bahwa AHY terpilih secara sah.

Baca Juga:  Meski Moeldoko Cs Ajukan PK, Kader Demokrat Seluruh Indonesia Tetap Solid Dukung AHY

“Kader Demokrat Jatim masih solid dan loyal kepada AHY,” tegasnya

Maret 2021 lalu, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028
Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
Telah Siap Sambut Porprov Jabar 2026, Cabor Beladiri Jadi Salah Satu Andalan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:28 WIB

Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:58 WIB

Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41 WIB

Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata

Berita Terbaru