DPD Demokrat Jawa Timur Datangi PTTUN

- Editor

Rabu, 17 November 2021 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto:Google

Sumber foto:Google

SURABAYA, Mediakarya – DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak pada Senin (15/11/21)

Didampingi pengurus DPD Partai Demokrat Jatim lainnya, dia menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang saat ini sedang menghadapi gugatan kubu Moeldoko.

“Ini merupakan langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan adanya upaya dari pihak eksternal partai yang ingin merebut Partai Demokrat,” kata pria yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur ini seperti dilansir kompas.com

Serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal.

Bagi kader Partai Demokrat di Jawa Timur, apapun upaya hukum pihak luar tidak akan mempengaruhi semangat dan loyalitas pada AHY.Sebab, sejak awal kader Partai Demokrat di Jawa Timur yakin bahwa AHY terpilih secara sah.

Baca Juga:  Inilah Kandidat Terkuat Ketua Partai Demokrat DKI Jakarta

“Kader Demokrat Jatim masih solid dan loyal kepada AHY,” tegasnya

Maret 2021 lalu, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Polemik Lelang Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuki Babak Baru
Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81
Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
Pom Bensin Di Amandraya Diduga Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Polemik Lelang Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuki Babak Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Berita Terbaru