“Potensi dari zakat mencapai sekitar Rp300 triliun per tahunnya, namun realisasinya masih jauh dari potensi yang ada,” katanya, dikutip dari antara.
Agar mencapai potensi dan optimalisasi pengelolaan wakaf dan zakat, Yandri mendorong BAZNAS memperkuat sinergitas dengan Bimas Islam Kementerian Agama RI, serta meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011 yang memiliki visi menjadi lembaga utama menyejahterakan umat.