Dugaan Pemalsuan Identitas, LSM Tri Nusa Bekasi Raya Sebut Ketua KORMI Kota Bekasi Segera Diperiksa

Maksum Alfarizi alias Mandor Baya.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus dugaan penggunaan Identitas palsu Ketua KORMI Kota Bekasi yang telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri, terus bergulir.

Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil sejumlah pihak. Baik dari dinas terkait maupun pelapor, untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

“Kami mendapatkan informasi dari pihak penyidik Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan surat undangan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya hari ini diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).

LSM Tri Nusa berharap kasus penyalahgunaan identitas palsu yang menyeret Ketua KORMI Kota Bekasi itu agar segera dituntaskan, sehingga tidak memunculkan opini liar di tengah masyarakat.

Menurut dia, secara umum pemalsuan identitas adalah tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar orang atau badan yang dipalsukannya.

“Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota LSM Tri Nusa Kota Bekasi kembali menyambangi gedung Bareskrim Polri, untuk memastikan bahwa kasus laporan dugaan penggunaan identitas palsu oleh Ketua Kormi Kota Bekasi itu telah diproses oleh pihak penyidik.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, mengatakan kedatangannya di Bareskrim Polri di antaranya mendorong agar kasus dugaan penggunaan identitas palsu oleh ketua Kormi Kota Bekasi ini agar segera diproses.

“Alhamdulillah, berdasarkan pernyataan pihak penyidik Bareskrim, bahwa dalam waktu dekat sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan kasus tersebut,” ungkap Mandor Baya, saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media di gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/11/2024)

Mandor Baya menegaskan, bahwa LSM Tri Nusa terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.

“Dan hari ini kami telah berkomunikasi dengan penyidik, sekaligus mendorong agar pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam penggunaan identitas palsu tersebut segera dilakukan pemanggilan,” katanya.

Pihaknya pun mengapresiasi atas kinerja Bareskrim yang dengan cepat merespon soal aduan dugaan penggunaan identitas palsu Ketua Kormi Kota Bekasi tersebut.

Menurut dia, dua nama atau identitas dengan orang sama namun digunakan di satu organisasi Kormi Kota Bekasi, yaitu Wiwiek Hargono dan Dwi Setyowati.

Sementara dalam struktur kepengurusan, tertera bahwa Ketua Kormi Kota Bekasi atas nama Wiwiek Hargono bukan Dwi Setyowati.

“Padahal berdasarkan data kependudukan yang kami dapat nama sebenarnya adalah Dwi Setyowati. Lantas apa motif di balik penggunaan identitas palsu tersebut,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *