TANGERANG: Ahli Waris dari Alm Her Mangiras, Timbul Sitorus S.H merasa keberatan dengan sistem dan kinerja mekanisme yang dijalankan oleh oknum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Timbul mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut merugikan Ahli waris dalam perkaranya, Menurut Timbul setiap orang yang dalam perkara di pengadilan, menginginkan pengadilan yang baik jujur dan transparan tidak lah seperti yang di alaminya.
Timbul menceritakan awal mula kekecewaannya, ia mendapatkan surat pemanggilan dengan code PGL 2, tertanggal 27 Desember 2020 no perkara : 1378/Pdt.G/2021/PN.Tng, yang berarti ini adalah surat panggilan yang kedua.
“Akan tetapi setelah saya melakukan pengecekan langsung kepengadilan negeri tangerang. Tercatat tanggal 5 Januari 2022, yang terlihat dalam sistim masih dalam panggilan pertama, hal ini yang membuat kami rasa telah terjadi pengamputasi hak untuk mencari keadilan,” kata Timbul Sitorus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).
Kendati demikian, Timbul Sitorus sebagai ahli waris meminta kepada MA untuk menjelaskan kepada masyarakat Juklak dan Juknis suatu mekanisme dalam pengadilan sehingga tidak membuat masyarakat menjadi kebinggungan dalam mencari keadilan.
“Dengan kejadian diatas kami memohon kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten menyoroti hal ini dengan serius, jika terjadi ketidakpatutan dalam hal ini, mohon dilakukan pembenahan kinerja dalam PN Tangerang, serta kami meminta kepada pihak penegak hukum seperti KPK memantau perkara ini. Yang sudah terang benderang diduga berpotensi merugikan pencari keadilan di pengadilan negeri Tangerang dalam putusannya,” tutur Timbul.
Sementara itu, Direktur ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah mengatakan ini lah salah satu wajah hukum di negeri ini, Rakyat tak tahu harus kemana lagi mengadu terkait hukum.
“Sampai pemanggilan pun bisa mereka rekayasa seperti itu, ini memalukan,” kata Iskandarsyah dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Lanjut Iskandar, menurutnya ini adalah institusi negara, pengadilan bukan organisasi hukum ataupun komunitas. Dengan adanya seperti ini, Iskandar merasa Oknum di Institusi itu malah melecehkan Institusinya sendiri.
“Mari publik sama-sama melihat dan terus mengawasi kasus ini, ini akan menjadi preseden buruk karena dimulai dari sesuatu yang salah,” ucap Iskandar.
Sementara itu, saat dihubungi wartawan untuk mengkonfirmasi berita ini melalui pesan whatsapp, salah satu panitera yang ikut dalam pengadilan belum membalas pesan tersebut hingga berita ini dinaikkan.











