Faisal Harris Bantah Terlibat Korupsi Bansos

- Editor

Jumat, 22 Desember 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Faisal Harris, suami dari aktris Jennifer Dunn, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020—2021 di Kementerian Sosial.

“Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara korupsi tersebut,” kata Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Haris juga mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tak pernah mengenal para tersangka dalam kasus korupsi bansos tersebut.

“Dari semua tersangka yang ada, satu pun saya tidak pernah mengenalnya, apalagi bertemu dengan mereka. Saya tegaskan tak pernah,” ujarnya.

Dikatakan pula bahwa pemeriksaan oleh penyidik KPK sama sekali tak terkait dengan korupsi bansos Kemensos.

Faisal juga mengungkapkan pemeriksaan oleh penyidik hanya berlangsung kurang dari 60 menit. Hal ini membuktikan tak ada keterlibatannya dalam kasus ini.

Meski demikian, dia memastikan kehadirannya sebagai saksi beberapa waktu lalu hanya ingin membantu pihak KPK.

Dalam pemeriksaan, dia mengaku hanya didalami soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka yang tak dikenalnya.

“Karena salah satu tersangka korupsi bansos itu katanya pernah membeli rumah saya pada tahun 2010. Saya tidak kenal sama sekali tersangka tersebut yang sering disebut di media, kejadiannya pun sudah lama 13 tahun yang lalu sebelum ada kasus bansos ini,” kata dia, dilansir dari antara.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Baca Juga:  Polres Aceh Barat Tahan Ibu Balita Korban Penganiayaan Pacar

Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Berita Terbaru