Fraksi Demokrat DPRD DKI Desak Realisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

- Penulis

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,MediaKarya – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR menjadi perhatian serius partai Demokrat DKI Jakarta.

Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR sebagai Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Menurut Ketua Komisi A itu, dalam waktu dekat, Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota. Sebagai daerah khusus, atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan menjadi kota bisnis, ekonomi dan juga kota global.

“DKJ kan kedepannya akan menjadi kota global. Indikator kota global itu selain sarana prasarana yang memadai dan lebih kepada konsep green bulding salah satu indikatornya adalah polusi. Tingkat kota polusi rendah itu tentunya akan memberikan kenyamanan buat warga Jakarta,” kata Mujiyono saat berbincang dengan wartawan di Ruang Fraksi Demokrat DPRD DKI, Selasa (11/6/2024).

Orang nomor satu di Demokrat DKI ini pun mendesak agar Bapemperda DPRD DKI segera mendorong pengesahan Raperda KTR menjadi perda. Karena, dirinya menyatakan perlu adanya payung hukum tentang kawasan tanpa rokok.

“Ini kan menjadi list perda anggota dewan baik itu sekarang ataupun berikutnya ya kan. Target raperda yang sudah ditetapkan harusnya kan ontime kalau 10 ya harus selesai 10, 30 ya harus selesai 30. Jangan 30 yang selesai cuman lima, minta diulang lagi,” bebernya.

Baca Juga:  PT Amarta Karya Terus Wujudkan Komitmennya dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Loyalis AHY ini pun menegaskan, Partai Demokrat mendorong kadernya di Bapemperda untuk menginisiasi segera dilakukan percepatan terkait dengan proses pengesahan Raperda KTR menjadi Perda KTR.

Lebih lanjut Mujiyono menyebut, draf serta naskah akademik tentang Raperda KTR yang telah diserahkan kepada DPRD DKI tentunya telah melalui kajian ilmiah.

“Kajian yang sudah dilakukan, tentunya akan menjadi landasan untuk mengkriet bagaimana perda kawasan tanpa rokok tersebut bisa komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif dalam menanggulangi polusi udara di kota Jakarta,” tutur Mujiyono.

Untuk itu dirinya berharap Bapemperda secepatnya melakukan pembahasan dan pengesahan agar masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda mendapat udara bersih serta terlindungi dari bahaya asap rokok.

Seperti diketahui, DPRD DKI telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR sebagai satu dari 29 raperda yang akan dibahas dan disahkan sebagai peraturan daerah tahun 2024.

Akan tetapi, Raperda KTR sudah 11 tahun dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan belum kunjung disahkan menjadi perda.

Pada tahun 2023, pembahasannya sampai tahap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pengesahan Raperda KTR. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB