Fraksi Golkar Kota Bekasi Dukung Terbentuknya KIB

- Editor

Kamis, 9 Juni 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto (Foto. dok Medkar)

Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto (Foto. dok Medkar)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi siap mendukung penuh keputusan partai terkait dengan terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari 3 partai, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kami sebagai kader Golkar tentunya siap mengawal keputusan DPP Partai Golkar terkait dengan pembentukan KIB tersebut dan mendukung Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang,” ujar Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto, Rabu (8/6/2022).

Daryanto mengungkapkan, bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Ade Puspitasari saat ini tetap solid dan tegak lurus terhadap keputusan partai.

“DPD Golkar Kota Bekasi tengah mempersiapkan diri guna menyongsong ajang kontestasi Pemilu. Baik itu Pileg, Pilpres dan Pilkada di tahun 2024 nanti,” tegas anggota dewan dua periode ini.

Baca Juga:  Mantan Bupati Pasaman Barat Dipanggil Kejaksaan Terkait Korupsi RSUD

Guna menghidupkan mesin partai, pihaknya mengaku telah rampung melantik para PK Partai Golkar di 12 kecamatan.

“Dengan terbentuknya kepengurusan PK di 12 kecamatan, mesin partai diharapkan dapat bekerja optimal. Sehingga kerja KIB di tingkat Kota Bekasi berjalan efektif sesuai dengan harapan partai koalisi,” jelas Daryanto.

Seperti diketahui, Partai Golkar, PAN, dan PPP telah membentuk koalisi. Ketiga partai itu sepakat membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada pertemuan di Rumah Heritage Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam.

Akan tetapi, apakah Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 nanti?

Berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Teknis Lainnya disebutkan capres dan cawapres dalam satu pasangan dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bursa Calon Sekda Kota Bekasi Disorot, Mantan Ketua PMII: Usulan Wali Kota Tidak Netral dan Sarat Kepentingan
Eks Ketua PMII Jakpus Soroti Calon Sekda Bekasi Tanpa Putra Daerah, Diduga Tri Adhianto Dorong Orang Dekat
IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda
Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP
Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!
DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi
Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:18 WIB

Bursa Calon Sekda Kota Bekasi Disorot, Mantan Ketua PMII: Usulan Wali Kota Tidak Netral dan Sarat Kepentingan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WIB

Eks Ketua PMII Jakpus Soroti Calon Sekda Bekasi Tanpa Putra Daerah, Diduga Tri Adhianto Dorong Orang Dekat

Sabtu, 26 September 2026 - 17:24 WIB

IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda

Sabtu, 26 September 2026 - 08:45 WIB

Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:03 WIB

Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP

Berita Terbaru