Fraksi Golkar Kota Bekasi Dukung Terbentuknya KIB

- Penulis

Kamis, 9 Juni 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto (Foto. dok Medkar)

Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto (Foto. dok Medkar)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi siap mendukung penuh keputusan partai terkait dengan terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari 3 partai, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kami sebagai kader Golkar tentunya siap mengawal keputusan DPP Partai Golkar terkait dengan pembentukan KIB tersebut dan mendukung Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang,” ujar Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto, Rabu (8/6/2022).

Daryanto mengungkapkan, bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Ade Puspitasari saat ini tetap solid dan tegak lurus terhadap keputusan partai.

“DPD Golkar Kota Bekasi tengah mempersiapkan diri guna menyongsong ajang kontestasi Pemilu. Baik itu Pileg, Pilpres dan Pilkada di tahun 2024 nanti,” tegas anggota dewan dua periode ini.

Baca Juga:  Panglima Minta Atase Pertahanan Bermitra Dengan Vendor Internasional

Guna menghidupkan mesin partai, pihaknya mengaku telah rampung melantik para PK Partai Golkar di 12 kecamatan.

“Dengan terbentuknya kepengurusan PK di 12 kecamatan, mesin partai diharapkan dapat bekerja optimal. Sehingga kerja KIB di tingkat Kota Bekasi berjalan efektif sesuai dengan harapan partai koalisi,” jelas Daryanto.

Seperti diketahui, Partai Golkar, PAN, dan PPP telah membentuk koalisi. Ketiga partai itu sepakat membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada pertemuan di Rumah Heritage Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam.

Akan tetapi, apakah Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 nanti?

Berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Teknis Lainnya disebutkan capres dan cawapres dalam satu pasangan dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 
TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Pramono Terima Rekor MURI di Jakarta Water Hero 2026, Air Bersih Jadi Prioritas
Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Pemprov DKI dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:53 WIB

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:07 WIB

KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:41 WIB

Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan

Berita Terbaru