Fraksi Golkar Kota Bekasi Dukung Terbentuknya KIB

- Editor

Kamis, 9 Juni 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto (Foto. dok Medkar)

Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto (Foto. dok Medkar)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi siap mendukung penuh keputusan partai terkait dengan terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari 3 partai, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kami sebagai kader Golkar tentunya siap mengawal keputusan DPP Partai Golkar terkait dengan pembentukan KIB tersebut dan mendukung Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang,” ujar Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto, Rabu (8/6/2022).

Daryanto mengungkapkan, bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Ade Puspitasari saat ini tetap solid dan tegak lurus terhadap keputusan partai.

“DPD Golkar Kota Bekasi tengah mempersiapkan diri guna menyongsong ajang kontestasi Pemilu. Baik itu Pileg, Pilpres dan Pilkada di tahun 2024 nanti,” tegas anggota dewan dua periode ini.

Baca Juga:  Bupati Subang Bersyukur Pemekaran Subang Utara Disepakati Pemprov

Guna menghidupkan mesin partai, pihaknya mengaku telah rampung melantik para PK Partai Golkar di 12 kecamatan.

“Dengan terbentuknya kepengurusan PK di 12 kecamatan, mesin partai diharapkan dapat bekerja optimal. Sehingga kerja KIB di tingkat Kota Bekasi berjalan efektif sesuai dengan harapan partai koalisi,” jelas Daryanto.

Seperti diketahui, Partai Golkar, PAN, dan PPP telah membentuk koalisi. Ketiga partai itu sepakat membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada pertemuan di Rumah Heritage Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam.

Akan tetapi, apakah Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 nanti?

Berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Teknis Lainnya disebutkan capres dan cawapres dalam satu pasangan dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
Gusur Bangunan Liar, Camat Medansatria Dicemooh Pernah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Gusur Bangunan Liar, Camat Medansatria Dicemooh Pernah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Berita Terbaru