Fraksi Golkar Kota Bekasi Dukung Terbentuknya KIB

- Penulis

Kamis, 9 Juni 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto (Foto. dok Medkar)

Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto (Foto. dok Medkar)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Fraksi Partai Golkar Kota Bekasi siap mendukung penuh keputusan partai terkait dengan terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari 3 partai, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kami sebagai kader Golkar tentunya siap mengawal keputusan DPP Partai Golkar terkait dengan pembentukan KIB tersebut dan mendukung Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang,” ujar Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi, Daryanto, Rabu (8/6/2022).

Daryanto mengungkapkan, bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Ade Puspitasari saat ini tetap solid dan tegak lurus terhadap keputusan partai.

“DPD Golkar Kota Bekasi tengah mempersiapkan diri guna menyongsong ajang kontestasi Pemilu. Baik itu Pileg, Pilpres dan Pilkada di tahun 2024 nanti,” tegas anggota dewan dua periode ini.

Baca Juga:  Zulhas: KIB Ingin Akhiri Politik Identitas di Pilpres 2024

Guna menghidupkan mesin partai, pihaknya mengaku telah rampung melantik para PK Partai Golkar di 12 kecamatan.

“Dengan terbentuknya kepengurusan PK di 12 kecamatan, mesin partai diharapkan dapat bekerja optimal. Sehingga kerja KIB di tingkat Kota Bekasi berjalan efektif sesuai dengan harapan partai koalisi,” jelas Daryanto.

Seperti diketahui, Partai Golkar, PAN, dan PPP telah membentuk koalisi. Ketiga partai itu sepakat membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada pertemuan di Rumah Heritage Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam.

Akan tetapi, apakah Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 nanti?

Berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Teknis Lainnya disebutkan capres dan cawapres dalam satu pasangan dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
KP3B Gandeng Puskesmas Setu 1 Bikin Pengobatan Gratis di TPA Burangkeng
PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:40 WIB

KP3B Gandeng Puskesmas Setu 1 Bikin Pengobatan Gratis di TPA Burangkeng

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:05 WIB

PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

Berita Terbaru

Koperasi Desa Merah Putih  (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

ITPLN membuka peluang karier di Jepang bagi mahasiswa dan alumni teknik. (Foto: dok ITPLN)

Daerah

ITPLN Resmi Buka Jalan Karier Lulusan Teknik ke Jepang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB