Fungsi Pencegahan KPK Dinilai Tidak Maksimal, LKHAI: OTT Bukan Senjata Utama Penanganan Kasus Korupsi 

- Penulis

Jumat, 20 Januari 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad 
Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad  Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

JAKARTA, Mediakarya – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai belum efektif.

Sekretaris eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H mengungkapkan, seharusnya KPK hadir dengan sebuah konsep dan metode pencegahan secara maksimal, sistematis dan terstruktur.

Menurutnya, jika KPK hanya aktif pada sebuah tindakan yang dalam hal ini OTT maka sejatinya lembaga antirasuah itu tidak ada bedanya dengan institusi Polri maupun Kejaksaan yang juga mempunyai kewenangan untuk menangkap dan melakukan penyidikan.

Faktanya, meski KPK selama ini kerap melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat negara, namun tingkat korupsi di Indonesia dinilai masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, KPK harus melakukan sebuah konsep maupun program pencegahan dari hulu sampai hilir.

Misalnya, KPK membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian maupun institusi lainnya, seperti dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Inspektorat di masing-masing provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Jadi, ibaratnya KPK jangan hanya menunggu di persimpangan jalan lalu melakukan OTT, jika penegakkan hukum yang dilakukan KPK seperti itu, apa bedanya dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan? Harusnya kan KPK sebagai supervisi di antara Polri dan Kejaksaan. Dalam hal ini KPK juga harus memaksimalkan fungsi pencegahan.” ujar Abdillah saat ditemui wartawan di kantor LKHI Surabaya.

Baca Juga:  Sejumlah Perwakilan Kementerian dan Lembaga Ikut Hadiri FGD Yang Digagas oleh LPKAN Indonesia dan LKHAI

Lebih lanjut Abdillah menjelaskan, OTT tidak bisa selamanya menjadi senjata utama KPK dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebab hanya akan menimbulkan efek domino terhadap iklim investasi dan pembangunan di Indonesia.

“Mau tidak mau kita harus akui, bahwa OTT akan menimbulkan masalah baru di sektor pembangunan dan investasi. Bagaimana investor akan berani berinvestasi dan pelaku usaha dalam negeri dapat bekerja dan berperan aktif dalam membangun, jika OTT masih menjadi senjata utama KPK dalam mengatasi masalah korupsi. Intinya kami berpandangan bahwa KPK harus menghadirkan konsep pencegahan, bukan penindakan.” beber Abdillah.

Oleh karenanya, Abdillah mengingatkan kepada KPK agar tidak terjebak dalam zona nyaman. Terlebih di era digitalisasi dan lelang berbasis online, seharusnya memudahkan langkah KPK untuk bisa hadir menyuguhkan sebuah konsep yang efektif bagi kebaikan dan perubahan yang lebih baik dengan tidak meninggalkan rasa ketakutan yang berlebihan bagi pengusaha.

Terkait dengan fenomena itu, lanjut Abdillah, dalam waktu dekat LKHAI akan membuat FGD di Jakarta dengan mengusung tema korupsi dan bagaimana seharusnya KPK efektif dalam hal melakukan pencegahan, bukan penindakan.

“Saya sangat optimis seluruh institusi dan stakeholder yang terkait bisa duduk bersama untuk membangun komitmen dalam rangka mengedepankan konsep pencegahan. Semoga hasil dari FGD tersebut bisa menjadi sumbangsih pemikiran yang positif serta rekomendasi yang solutif bagi KPK,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Ini Penjelasan TGB Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN Berdasarkan Hukum Syar’i
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:33 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB