Gaga Muhammad Jadi Tersangka, Laura Anna: Semoga Dia Dapat Hukuman Setimpal

- Editor

Kamis, 9 Desember 2021 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Laura Anna menanggapi soal sang mantan kekasih, Gaga Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan mobil hingga membuat dirinya mengalami kelumpuhan. Hal itu disampaikan saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier.

“Yang saya mau saya bahagia. Kedua semoga dia dapat hukuman yang setimpal,” ujar Laura, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Awalnya, Laura tak mau menyeret Gaga ke jalur hukum. Tetapi, dia geram lantaran pihak sang mantan kekasih tak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab kepada dirinya.

“Karena kesal. Ini enggak masuk di nalar otak aku. Ini orang maunya apa? Udah dicoba disomasi 1,2,3,4,5 pun, mereka tetap enggak mau ketemu keluarga saya,” kata Laura.

Padahal menurut Laura, jika Gaga memang tak mampu bertanggung jawab secara materi, setidaknya dia  berharap agar pria itu memberikan dukungan yang menguatkan mentalnya. Tetapi hal itu juga tak dia dapatkan sebagai seorang kekasih.

Baca Juga:  Sadis! Aset Nirina Zubir Digasak ART Totalnya Rp17 Miliar, Begini Kronologinya

Akhirnya dengan didukung oleh kerabat serta keluarga, Laura bersedia menempuh jalur hukum. Dia berusaha menerima kondisi ini dan memilih kebahagiaan untuk dirinya.

“Dulu enggak (terima keadaan). Tapi setelah saya diputusin, ya udah saya terima aja. Tuhan tidak tidur. Pasti ada aja karmanya. Apapun itu pasti ada aja,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib atas kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019. Laura Anna mengalami lumpuh akibat spinal cord injury sekitar 2 tahun akibat insiden itu.

Penahanan Gaga ini disampaikan oleh Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara telah didaftarkan ke pengadilan pada 1 November 2021.

“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Alex.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perankan Polisi di Sebening Cinta, Rizky Nazar Hadapi Tantangan Baru
Isu Eric Syafutra dan Shyalimar Malik Ramai, Diduga Terkait Proyek Film Bertema Perselingkuhan
Totalitas Agoye Mahendra di Sinetron “Merangkai Kisah Indah”, Rela Tolak Proyek Film Demi Performa Maksimal
Yayasan EL JOHN Indonesia Kirim Roselina Risang Sekar ke Ajang Miss Supraglobal 2026 di India
Bersinar Sejak Dini, Video Klip “Sisa Waktu Senja” Iva Deivanna Curi Perhatian Publik
Tasya Revina Salurkan Donasi Penuh untuk Warga Korban Banjir dan Longsor di Serdang Bedagai
Chrisalia Tutup Kisah dengan Single “Akhir Cerita”, Persembahan untuk Rasa yang Harus Dilepaskan
Ketua Ikatan Keluarga Minang DPC Palmerah Angkat Suara: Protes terhadap Penangkapan Amarzoni yang Diduga Dinilai Tidak Transparan.

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:18 WIB

Perankan Polisi di Sebening Cinta, Rizky Nazar Hadapi Tantangan Baru

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:24 WIB

Isu Eric Syafutra dan Shyalimar Malik Ramai, Diduga Terkait Proyek Film Bertema Perselingkuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:18 WIB

Totalitas Agoye Mahendra di Sinetron “Merangkai Kisah Indah”, Rela Tolak Proyek Film Demi Performa Maksimal

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:08 WIB

Yayasan EL JOHN Indonesia Kirim Roselina Risang Sekar ke Ajang Miss Supraglobal 2026 di India

Senin, 19 Januari 2026 - 09:10 WIB

Bersinar Sejak Dini, Video Klip “Sisa Waktu Senja” Iva Deivanna Curi Perhatian Publik

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB