JAKARTA, Mediakarya – Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan baru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan (prokes), utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan.
Ketentuan baru itu merujuk pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
“Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.