Gelapkan 4 Mobil, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penggelapan sedang di intrograsi Kapolsek Bekasi Kota

Pelaku penggelapan sedang di intrograsi Kapolsek Bekasi Kota

KOTA BEKASI, Mediakarya – Terdesak dengan kebutuhan ekonomi, seorang wanita di Bekasi Barat nekad menggelapkan mobil yang disewanya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/58-BK/K/VIII/2021//SPKT.Polsek Bekasi Kota/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berinisial WA (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota. Sedangkan korban Novita Indahyani (36) menuturkan kepada petugas bahwa mobilnya di bawa pelaku sejak 22 Mei 2021 dengan modus sewa.

“Pelaku menyewa mobil korban dengan biaya sewa sebesar 350.000 rupiah perhari dan oleh pelaku mobil dibawa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewanya, pelaku tidak mengembalikan mobilnya dan hanya menghubungi korban melalui telpon untuk memperpanjang waktu sewa dan membayar melalui transfer bank pada 16 Juni 2021,” ujar Kapolsek Bekasi Kota Kompol. Armayni kepada media pada Kamis (19/08/21).

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka diamankan polisi

Pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil tersebut. Namun, pelaku hadir tidak dengan membawa mobil korban yang ia sewa.

Baca Juga:  Khidmat, Perayaan Natal Siswa TK Dan SD Ananda Bekasi di Masa Pandemi

“Dalam pertemuan itu, pelaku kembali minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai dengan jatuh tempo,” imbuhnya.

Hingga pada jatuh tempo tanggal 30 Juni, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan membayar sewa. Bahkan, pelaku sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 11 Agustus 2021.

Pelaku berhasil diamankan Reskrim Polsek Bekasi Kota berikut dengan barang bukti 4 unit mobil. Diduga, 3 unit mobil lainnya merupakan dari korban yang berbeda.

“Dari keterangan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya menyewa mobil milik korban dan pelaku juga mengakui selain mobil korban ada lagi mobil orang lain.

Tersangka WA (31) terancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Disnaker Kota Bekasi Bantah Ada Staffnya Terlibat Loker Bodong
Pakar: Bungkamnya Plt Bupati Bekasi dalam Kasus Donny Sirait Jadi Preseden Buruk Birokrasi
PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan
Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL
Alami Kerusakan Perahu Saat Melaut, Nelayan Nias Selatan Berhasil Ditemukan Selamat
Diduga Miliki KTP Ganda, Oknum Camat Di Jakarta Timur Di Polisikan
Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Disnaker Kota Bekasi Bantah Ada Staffnya Terlibat Loker Bodong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Pakar: Bungkamnya Plt Bupati Bekasi dalam Kasus Donny Sirait Jadi Preseden Buruk Birokrasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:05 WIB

PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL

Berita Terbaru