Di mana tiga hakim konstitusi itu, menurutnya dengan tepat mengajukan argumentasi bahwa terbuka kemungkinan perbedaan antara data administratif dengan hasil verifikasi faktual, baik soal jumlah anggota maupun soal akurasi kepengurusan di setiap daerah.
“Selain itu, verifikasi faktual harus dilakukan tanpa kecuali karena adanya pemekaran dan pembentukan daerah baru,” ujarnya.
Dalam permohonannya, kata Giring, PSI menggugat UU Pemilu terkait ketentuan verifikasi faktual yang hanya diberlakukan bagi partai politik (parpol) yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT), parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD.
Ia menyebut bahwa inti permohonan PSI tersebut sangat rasional dan proporsional. Di mana partainya memohon perlakuan yang sama, baik partai parlemen dan partai non-parlemen seharusnya sama-sama menjalani verifikasi faktual.