Golkar Usul agar Kepala Daerah Kembali Dipilih Lewat DPRD

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk 'Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju' di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk 'Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju' di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

JAKARTA, Mediakarya – Partai Golkar mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal tersebut diungkapkan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk ‘Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju’ di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

“Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil.

Melansir laman Antaranews, Bahlil mengatakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan dimulai tahun depan dengan melibatkan semua pihak sehingga mengakomodir aspirasi dari semua pihak.

“Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cemat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam,” ujarnya.

Bahlil menegaskan pembahasan tentang UU Politik harus menyertakan aspirasi dari semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa aspirasinya tidak didengar dan berujung dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Sekalipun UU kita sudah kaji dengan baik, saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi. Saya pikir, ini perlu kita kawal bersama agar persoalan ini kita lakukan dengan baik,” katanya.

Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Presiden Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik.

Semakin Tinggi Keterlibatan Publik, Maka Demokrasi yang dibangun akan Semakin Kuat

Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun. Ia menanggapi isu ini dari perspektif akademik dan praktis.

Menurutnya, sistem pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru. Sebelum tahun 2005, sistem tersebut diterapkan dan dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Seiring perjalanan waktu, pasca reformasi dan amandemen UUD 1945, sistem tersebut diubah menjadi pemilihan langsung untuk memperluas partisipasi rakyat.

Bagi Alfath, hal yang perlu diperhatikan dalam isu ini bukan sekedar sesuai dengan konstitusi saja, melainkan apakah sistem tersebut dapat mendorong keterlibatan masyarakat atau justru melemahkannya.

Baca Juga:  IAW Sebut Polri Tengah Alami Krisis Multidimensi Dalam 10 Tahun Terakhir

“Ini soal pilihan politik, apakah kita mau demokrasi kita lebih partisipatif atau terbatas diserahkan pada elite,” ujar Alfath, belum lama ini.

Dari sisi pembiayaan, Alfath menilai sistem pilkada melalui DPRD memang lebih efisien dan mudah secara prosedur. Tapi demokrasi bukanlah suatu nilai yang hanya bergerak dalam pelaksanaan prosedural.

“Demokrasi memiliki pemaknaan yang dalam akan peran individu dalam suatu sistem kenegaraan,” imbuhnya.

Alfath menegaskan bahwa demokrasi memang “mahal” karena terus menerus berupaya mendorong partisipasi politik. Tapi tentu hal tersebut sudah menjadi konsekuensi sebagai negara yang menganut asas demokrasi.

Namun perlu dicermati, semakin tinggi keterlibatan publik, maka demokrasi yang dibangun akan semakin kuat sehingga negara menjadi lebih inklusif dan mampu memenuhi hak-hak rakyatnya secara berkeadilan. “Harga “mahal” tersebut sangat pantas untuk memastikan proses politik yang lebih partisipatif,” ujarnya.

Jika melihat evaluasi pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya banyak praktik politik uang dan politik dinasti, setidaknya terdapat tiga persoalan yang muncul, yakni tingginya ongkos politik, korupsi, dan politisasi birokrasi.

Menurut Alfath, solusinya bukanlah memotong hak masyarakat untuk memilih, melainkan membenahi desain dan pengawasan Pilkada.

“Pemerintah perlu memahami bahwa persoalan dana pemilihan bukan berarti hambatan untuk mendorong partisipasi politik masyarakat. Harus ada evaluasi menyeluruh mengenai biaya mana yang perlu dan tidak perlu dikeluarkan demi pemilihan yang adil,” jelasnya.

Selain itu, aspek pengawasan perlu ditekankan sejak awal pencalonan, tidak hanya ketika Pilkada dan pasca pelaksanaan. Secara aturan, Pilkada maupun Pemilu sebetulnya sudah memiliki berbagai aturan mengikat yang sesuai.

Sayangnya, implementasi aturan tersebut justru masih membutuhkan banyak evaluasi. Alfath juga berpesan agar pengkhususan atau priviledge pejabat dapat dikurangi agar individu yang terpilih menjadi kepala daerah adalah seseorang yang memang sesuai dengan bidang tersebut.

“Demokrasi akan bergeser ke arah lebih elitis. Publik makin jauh dari proses pengambilan keputusan,” ucap Alfath.

Di sisi lain, pengarusutamaan agenda reformasi politik dan pemilu secara umum harus dibersamai dengan perbaikan institusi penyelenggara, pengawas Pemilu, serta politisi yang ikut berkontestasi.

“Jika ingin memperkuat demokrasi, ruang partisipasi politik rakyat perlu diperluas dan ditingkatkan. Bukan justru dikurangi dan dibatasi,” pungkasnya. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB