JAKARTA, Mediakarya – Banyak jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi perhatian serius DPRD DKI Jakarta. Kalangan legislator di Kebon Sirih mendesak agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan pengisian jabatan fungsional dan struktural tersebut.
Berdasarkan catatan Media Karya, sejumlah jabatan eselon 2 yang saat ini dijabat Plt (pelaksana tugas) antara lain Askesra, Walikota Jakarta Timur, Wakil walikota Jakarta Pusat, Bupati Kepulauan Seribu, Kadis Gulkamat, Kadis SDA, Kadisdik
Kemudian Karo KDH, Kesbangpol, Sekban kesbangpol, Sekwan DPRD DKI, Kadis Infokom, Kepala Biro Umum, Waka Satpol PP, serta Kepala BPAD
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono mengungkapkan, sejauh ini masih banyak jabatan fungsional dan struktural yang rangkap jabatan atau diisi dengan pelaksana tugas (Plt). Sehingga hal itu menyebabkan hasil kerja yang tidak efektif dan efisien.
Apalagi pada Pasal 5 di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas menjelaskan bahwa penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling lama tiga bulan.