NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Desa Hilisao’oto, Kecamatan Sidaori,.Kabupaten Nias Selatan bersama unsur kelembagaan desa menggelar Rapat Koordinasi dan Sinergitas Desa pada Kamis, (13/08/2026). Pertemuan penting yang berlangsung di Aula Kantor Camat Siduaori.
Rakoor ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PMDK Kabupaten Nias Selatan, Kantor Camat Siduaori, Pj. Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Berdasarkan dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh Ketua BPD Hilisao’oto, Tomaziduhu Baene, dan Pj. Kepala Desa Hilisao’oto, Fatilia Tafona’o, S.Pd., terdapat beberapa poin krusial yang dihasilkan guna menjaga stabilitas roda pemerintahan di tingkat desa.
Merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 mengenai perpanjangan masa periode BPD, forum menyepakati bahwa tidak ada pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Hilisao’oto untuk periode berjalan. Secara umum, para peserta rapat menilai roda pemerintahan dan program pembangunan di Desa Hilisao’oto sejauh ini telah berjalan dengan baik.
Terkait dinamika internal desa, rapat juga membahas tindak lanjut Surat BPD dan aspirasi masyarakat mengenai usul pergantian Pj. Kepala Desa Hilisao’oto. Forum menegaskan bahwa seluruh proses tersebut akan diproses secara akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, rekomendasi terkait penyegaran Sekretaris Desa (Sekdes) Hilisao’oto resmi diputuskan untuk ditunda atau dibatalkan. Keputusan pembatalan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap tahapan pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa, serta laporan resmi dari Kepala Desa Hilisao’oto kepada pihak BPD.
Saat dikonfirmasi seusai rapat, Ketua BPD Hilisao’oto, Tomaziduhu Baene, memberikan penjelasan mendalam terkait pembatalan agenda tersebut.
“Rekomendasi penyegaran Sekdes Hilisao’oto resmi kami tunda dan batalkan. Keputusan ini diambil setelah forum mengevaluasi seluruh tahapan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, serta mempertimbangkan laporan resmi yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD agar semua proses birokrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Tomaziduhu Baene.
Beliau juga menambahkan bahwa mengenai aspirasi warga terkait usulan pergantian Pj. Kepala Desa, pihak BPD akan mengawal prosesnya agar tetap transparan.
“Mengenai usul pergantian Pj. Kepala Desa yang bersumber dari surat BPD dan aspirasi masyarakat, kami pastikan seluruhnya diproses sesuai aturan. Prioritas utama kami adalah menjaga agar roda pemerintahan dan pembangunan desa tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan dokumen notulen oleh para pimpinan rapat serta perwakilan tokoh masyarakat sebagai bahan pertimbangan hukum dan kebijakan lebih lanjut ke depan.*Nan*









