ICW Minta Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Lili Pintauli

- Penulis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, Mediakarya – Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar memeriksan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Tak hanya sekedar mendesak pemerikasaan, ICW juga meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili.

Desakan itu menyusul laporan atas dugaan pelanggaran etik Lili. Ia diduga membohongi publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.

Diketahiui, saat itu, Lili menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, selaku pihak yang berperkara di KPK.

“Maka mereka (Dewas KPK) harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut (Lili Pintauli),” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Lanjut Kurnia, pernyataan Lili dalam konferensi pers itu bertentangan dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

“Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewan Pengawas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut,” tegas dia.

Baca Juga:  Demi Sesuap Nasi, Asisten Profesor Ini Rela Jadi Kuli Bangunan

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pembohongan publik. Laporan itu dilayangkan empat mantan pegawai KPK. Di antaranya, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

“Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK,” kata Rieswin dalam keterangannya.

Namun, dalam konferensi pers, Lili telah menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Rieswin menilai pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK.

Dalam hal ini, Rieswin juga menilai jika perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah. (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru