Oleh: Amsar A. Dulmanan (Dosen Sosiologi Politik UNUSIA)
Nasionalisme merupakan salah satu kekuatan sosial dan politik paling menentukan dalam pembentukan negara modern. Di Indonesia, nasionalisme tidak lahir sebagai sebuah konsep abstrak, melainkan sebagai hasil pergulatan panjang melawan kolonialisme, ketimpangan sosial, dan fragmentasi identitas. Dalam konteks tersebut, Soekarno atau Bung Karno tampil sebagai tokoh yang berhasil mentransformasikan gagasan nasionalisme menjadi kekuatan politik yang mampu menyatukan berbagai kelompok etnis, agama, bahasa, dan kelas sosial dalam satu cita-cita bersama: Indonesia merdeka. Oleh karena itu, nasionalisme Bung Karno tidak dapat dipahami semata-mata sebagai ideologi politik, tetapi juga sebagai fenomena sosiologis yang membentuk solidaritas kolektif, membangun identitas nasional, serta menjadi instrumen mobilisasi sosial untuk mencapai kemerdekaan dan keadilan.
Dalam perspektif sosiologi politik, nasionalisme dipahami sebagai konstruksi sosial yang lahir melalui relasi antara kekuasaan, identitas, budaya, dan institusi politik. Anthony D. Smith (1991) menjelaskan bahwa nasionalisme merupakan gerakan ideologis yang bertujuan memperoleh dan mempertahankan identitas, persatuan, serta otonomi suatu bangsa. Sementara itu, Benedict Anderson (1983) memperkenalkan konsep imagined communities, yaitu bangsa sebagai komunitas yang dibayangkan karena anggotanya tidak saling mengenal secara langsung, tetapi memiliki kesadaran kolektif sebagai satu komunitas politik. Perspektif ini sangat relevan untuk memahami bagaimana Bung Karno membangun imajinasi kebangsaan Indonesia melalui pidato, tulisan, pendidikan politik, dan simbol-simbol nasional.
Bung Karno(1965) dalam Di Bawah Bendera Revolusi (Jilid II). Jakarta: Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi, memandang bahwa penjajahan bukan sekadar dominasi politik, melainkan juga bentuk penindasan terhadap martabat manusia. Dalam pidato-pidatonya, ia menegaskan bahwa kolonialisme telah menciptakan kemiskinan, keterbelakangan, dan keterpecahan sosial. Oleh sebab itu, nasionalisme harus dipahami sebagai gerakan pembebasan yang mengembalikan kedaulatan rakyat atas tanah air dan masa depannya. Nasionalisme menurut Bung Karno bukanlah nasionalisme yang sempit (chauvinistic nationalism), melainkan nasionalisme yang terbuka terhadap solidaritas kemanusiaan dan kerja sama antarbangsa.
Pemikiran tersebut tampak jelas dalam pidato “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 1945. Bung Karno menyatakan bahwa kebangsaan Indonesia harus berdiri di atas prinsip kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, dan ketuhanan. Dengan demikian, nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme etnis maupun agama, tetapi nasionalisme politik yang menghargai keberagaman masyarakat Indonesia. Rumusan tersebut menjadi fondasi utama negara Indonesia yang plural dan multikultural.
Dalam perspektif sosiologi politik, gagasan Bung Karno dapat dijelaskan melalui teori solidaritas sosial Emile Durkheim (1893/1984) lihat The Division of Labor in Society. New York: Free Press. Durkheim menjelaskan bahwa masyarakat modern memerlukan solidaritas organik yang dibangun melalui saling ketergantungan antaranggota masyarakat. Indonesia terdiri atas ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, serta berbagai agama dan budaya. Bung Karno menyadari bahwa tanpa identitas nasional yang kuat, masyarakat Indonesia akan tetap terfragmentasi oleh identitas lokal. Oleh karena itu, nasionalisme menjadi mekanisme integrasi sosial yang memungkinkan masyarakat berbeda latar belakang memiliki tujuan bersama sebagai bangsa Indonesia.
Selain dipahami sebagai alat integrasi sosial, nasionalisme Bung Karno juga berfungsi sebagai strategi mobilisasi politik yang mengubah kesadaran kolektif menjadi tindakan bersama. Dalam perspektif sosiologi gerakan sosial, Charles Tilly (1978) dalam From Mobilization to Revolution. Reading, MA: Addison-Wesley, menjelaskan bahwa keberhasilan suatu gerakan sangat bergantung pada kemampuan membangun identitas kolektif, mengorganisasi sumber daya, serta memanfaatkan peluang politik (political opportunity structure). Nasionalisme yang dikembangkan Bung Karno tidak sekadar menjadi wacana ideologis, tetapi dijadikan sebagai identitas kolektif yang mampu menyatukan masyarakat Indonesia yang majemuk—berbeda suku, agama, bahasa, dan kelas sosial—ke dalam satu cita-cita bersama, yakni kemerdekaan nasional.
Dalam praktiknya, Bung Karno membangun nasionalisme melalui berbagai instrumen organisasi dan komunikasi politik. Kehadiran Partai Nasional Indonesia (PNI), berbagai organisasi pergerakan, media massa, forum pendidikan politik, serta pidato-pidato publik menjadi sarana penting untuk membentuk kesadaran nasional dan memperluas partisipasi rakyat. Melalui retorika politik yang kuat dan penggunaan simbol-simbol kebangsaan, Bung Karno mentransformasikan nasionalisme dari sekadar gagasan intelektual menjadi kekuatan politik yang mampu mengonsolidasikan berbagai kelompok sosial dalam satu gerakan anti-kolonial. Strategi ini menunjukkan bahwa nasionalisme tidak hanya diproduksi melalui ide, tetapi juga melalui proses organisasi, komunikasi, dan aksi kolektif yang terencana –lihat Kahin, G. M. (1952). Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
Dengan demikian, nasionalisme Bung Karno berkembang menjadi gerakan sosial yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari petani, buruh, kaum terpelajar, perempuan, hingga kelompok pemuda sebagai aktor utama perjuangan kemerdekaan. Mobilisasi lintas kelas tersebut memperlihatkan bahwa nasionalisme berfungsi sebagai modal politik yang menciptakan solidaritas sosial sekaligus memperkuat kapasitas gerakan untuk menantang dominasi kolonial Belanda. Dalam perspektif Tilly, keberhasilan gerakan nasional Indonesia tidak hanya ditentukan oleh adanya ketidakpuasan terhadap kolonialisme, tetapi juga oleh kemampuan membangun identitas bersama, mengorganisasi sumber daya, serta menciptakan aksi kolektif yang berkesinambungan. Oleh karena itu, nasionalisme Bung Karno dapat dipahami sebagai sintesis antara ideologi, organisasi, dan gerakan sosial yang menjadi fondasi lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemampuan Bung Karno dalam membangun komunikasi politik menjadikan nasionalisme sebagai kekuatan yang mampu menembus batas kelas sosial. Max Weber (1978) –lihat Economy and Society. Berkeley: University of California Press, menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk kepemimpinan karismatik (charismatic authority), yaitu legitimasi yang lahir dari kemampuan seorang pemimpin menginspirasi masyarakat. Bung Karno memiliki kemampuan retorika luar biasa yang mengubah nasionalisme menjadi emosi kolektif. Pidato-pidatonya tidak sekadar menyampaikan gagasan, tetapi juga membangun optimisme, keberanian, dan rasa percaya diri bangsa yang selama berabad-abad mengalami penjajahan.
Dari perspektif Antonio Gramsci (1971) –lihat 1971). Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers, nasionalisme Bung Karno juga dapat dipahami sebagai upaya membangun hegemoni budaya. Gramsci menjelaskan bahwa perubahan politik memerlukan kepemimpinan intelektual dan moral agar masyarakat menerima suatu gagasan sebagai kepentingan bersama. Bung Karno tidak hanya melawan kekuatan kolonial secara fisik, tetapi juga membangun kesadaran baru bahwa rakyat Indonesia merupakan satu bangsa yang memiliki hak menentukan nasib sendiri. Melalui pendidikan politik, simbol nasional, bahasa Indonesia, dan Pancasila, Bung Karno membangun konsensus nasional yang menjadi dasar legitimasi negara baru.
Dalam perspektif hubungan antara negara dan masyarakat, Bung Karno memandang negara bukan sekadar institusi yang menjalankan fungsi administratif atau mempertahankan kekuasaan politik, melainkan alat perjuangan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang berpihak kepada rakyat. Negara memperoleh legitimasi apabila mampu melindungi kepentingan seluruh warga negara, terutama kelompok yang lemah dan termarginalkan. Oleh karena itu, nasionalisme yang diperjuangkan Bung Karno tidak hanya berorientasi pada pembentukan negara bangsa (nation-state), tetapi juga pada penciptaan negara yang berkeadilan sosial, demokratis, dan berdaulat secara politik maupun ekonomi –lihat Smith, A. D. (1991). National Identity. Reno: University of Nevada Press.
Gagasan tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui konsep Marhaenisme, yang dikembangkan Bung Karno sejak akhir dekade 1920-an. Marhaenisme lahir dari refleksi atas kondisi kaum tani, buruh, dan rakyat kecil yang mengalami eksploitasi akibat kolonialisme dan kapitalisme. Berbeda dengan konsep proletariat dalam tradisi Marxis yang menitikberatkan pada buruh industri, Bung Karno menggunakan istilah Marhaen untuk menggambarkan rakyat kecil Indonesia yang masih memiliki alat produksi sederhana, tetapi tetap hidup dalam kemiskinan karena struktur ekonomi yang tidak adil. Dengan demikian, Marhaenisme menjadi ideologi perjuangan yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan nasional sekaligus dasar bagi penyelenggaraan negara yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Atas dasar itu, nasionalisme Bung Karno tidak berhenti pada pencapaian kemerdekaan politik semata, tetapi harus diwujudkan dalam proses pembebasan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan terbangunnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan politik hanya memiliki makna apabila diikuti dengan penghapusan kemiskinan, eksploitasi, dan ketimpangan sosial yang diwariskan kolonialisme. Dalam kerangka tersebut, negara berkewajiban mengelola sumber daya nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta menjamin distribusi hasil pembangunan yang adil. Oleh karena itu, nasionalisme Bung Karno memiliki dimensi sosial-ekonomi yang kuat, yang kemudian menemukan artikulasinya dalam prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termuat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan Bung Karno mengenai nasionalisme memiliki keterkaitan yang kuat dengan konsep kewargaan sosial (social citizenship) yang dikemukakan oleh T. H. Marshall. Dalam karya klasiknya Citizenship and Social Class, Marshall (1950) menjelaskan bahwa kewargaan yang utuh tidak hanya mencakup hak-hak sipil (civil rights) dan hak-hak politik (political rights), tetapi juga hak-hak sosial (social rights), yaitu hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, jaminan sosial, serta kesejahteraan yang memungkinkan mereka hidup secara bermartabat.
Perspektif ini memperlihatkan bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari upaya negara dalam menjamin pemerataan akses terhadap sumber-sumber kesejahteraan. Dalam konteks Indonesia, pemikiran Bung Karno menunjukkan keselarasan yang substansial dengan gagasan tersebut. Bagi Bung Karno, kemerdekaan politik bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung Karno berulang kali menegaskan bahwa kemerdekaan tidak memiliki arti apabila rakyat masih hidup dalam kemiskinan, kebodohan, dan ketimpangan ekonomi.
Karena itu, negara harus berperan aktif dalam membangun sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, memperluas akses pendidikan, menciptakan lapangan kerja, serta menghapus berbagai bentuk eksploitasi yang diwariskan oleh kolonialisme. Nasionalisme yang diperjuangkan Bung Karno dengan demikian merupakan nasionalisme yang berpijak pada prinsip emansipasi sosial dan pemerataan kesejahteraan, bukan sekadar pembentukan negara yang merdeka secara forma.
Keselarasan antara pemikiran Bung Karno dan teori kewargaan sosial Marshall memperlihatkan bahwa nasionalisme Indonesia sejak awal mengandung dimensi sosial yang sangat kuat. Negara diposisikan tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan politik, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjamin terpenuhinya hak-hak sosial warga negara melalui pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Orientasi tersebut kemudian memperoleh landasan konstitusional dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, nasionalisme Bung
Karno dapat dipahami sebagai bentuk nasionalisme kesejahteraan (welfare nationalism), yang menempatkan keadilan sosial sebagai inti dari cita-cita kemerdekaan bangsa –lihat Marshall, T. H. (1950). Citizenship and Social Class. Cambridge: Cambridge University Press.
Nasionalisme Bung Karno juga memiliki dimensi internasional. Ia menolak kolonialisme dalam segala bentuknya serta mendorong solidaritas negara-negara Asia dan Afrika. Konferensi Asia Afrika tahun 1955 menjadi bukti bahwa nasionalisme Indonesia tidak bertentangan dengan internasionalisme. Sebaliknya, Bung Karno berpendapat bahwa bangsa yang merdeka memiliki tanggung jawab moral membantu bangsa lain memperoleh kebebasan. Prinsip tersebut dikenal melalui ungkapannya bahwa “internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar dalam bumi nasionalisme.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa nasionalisme Indonesia dibangun di atas penghormatan terhadap kemanusiaan universal.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu (1991) dalam Language and Symbolic Power. Cambridge: Polity Press, nasionalisme Bung Karno juga dapat dipahami sebagai proses pembentukan modal simbolik (symbolic capital). Bung Karno menggunakan simbol-simbol negara seperti bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan upacara kenegaraan sebagai instrumen pembentukan identitas nasional. Simbol-simbol tersebut menciptakan legitimasi politik sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap negara Indonesia. Melalui simbol tersebut, masyarakat menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun demikian, nasionalisme Bung Karno juga menghadapi berbagai kritik. Sebagian ilmuwan politik menilai bahwa Demokrasi Terpimpin telah memperkuat sentralisasi kekuasaan negara dan mengurangi ruang demokrasi liberal. Herbert Feith (1962) –lihat The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press, menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan pada masa Demokrasi Terpimpin memunculkan persoalan dalam mekanisme checks and balances. Namun, kritik tersebut tidak menghapus kontribusi Bung Karno dalam membangun identitas nasional Indonesia. Justru perdebatan tersebut menunjukkan bahwa nasionalisme selalu berkembang mengikuti dinamika sosial dan politik masyarakat.
Dalam konteks Indonesia kontemporer, nasionalisme yang diperjuangkan Bung Karno menghadapi tantangan baru yang muncul dari proses globalisasi, digitalisasi, menguatnya politik identitas, polarisasi politik, serta ketimpangan ekonomi. Arus informasi yang semakin terbuka telah memperluas interaksi masyarakat dengan berbagai identitas transnasional, namun pada saat yang sama juga berpotensi mengikis solidaritas kebangsaan apabila tidak diimbangi oleh penguatan identitas nasional yang bersifat inklusif. Dalam perspektif Benedict Anderson (2006) dalam Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (Rev. ed.). London: Verso, mengatakan bahwa suatu “bangsa” merupakan imagined political community, merupakan komunitas politik yang terus dibangun melalui kesadaran kolektif, simbol, narasi, dan pengalaman bersama. Oleh karena itu, nasionalisme Indonesia tidak dapat dipahami sebagai identitas yang bersifat tetap, melainkan sebagai konstruksi sosial yang harus terus dirawat melalui praktik kehidupan berbangsa.
Dari perspektif sosiologi politik, nasionalisme merupakan proses yang senantiasa diproduksi dan direproduksi melalui berbagai institusi sosial, seperti pendidikan, media massa, kebijakan negara, organisasi masyarakat sipil, serta praktik demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Nasionalisme bukan sekadar loyalitas terhadap negara, melainkan juga proses pembentukan solidaritas sosial yang memungkinkan warga dari latar belakang etnis, agama, dan budaya yang berbeda tetap merasa menjadi bagian dari komunitas politik yang sama. Dalam kerangka tersebut, gagasan Bung Karno mengenai persatuan Indonesia memperoleh relevansi baru karena menempatkan keberagaman sebagai fondasi integrasi nasional, bukan sebagai sumber perpecahan. Sejalan dengan Anderson (2006), keberlangsungan suatu bangsa sangat bergantung pada kemampuan negara dan masyarakat untuk terus mereproduksi imajinasi kolektif mengenai kebersamaan, kesetaraan, dan tujuan nasional.
Dengan demikian, warisan nasionalisme Bung Karno tidak cukup dipahami sebagai memori historis perjuangan kemerdekaan, tetapi perlu diaktualisasikan sebagai praktik politik yang berorientasi pada keadilan sosial, penghormatan terhadap pluralitas, demokrasi yang substantif, dan kesejahteraan rakyat. Dalam menghadapi berbagai tantangan kontemporer, nasionalisme yang inklusif menjadi prasyarat bagi terpeliharanya kohesi sosial dan legitimasi demokrasi. Relevansi pemikiran Bung Karno terletak pada kemampuannya menghubungkan cita-cita kebangsaan dengan agenda emansipasi sosial, sehingga nasionalisme tidak berhenti sebagai simbol identitas, tetapi menjadi kekuatan politik yang memperkuat persatuan sekaligus menjamin terwujudnya keadilan bagi seluruh warga negara.
Pada akhirnya, nasionalisme Bung Karno dapat dipahami sebagai sintesis antara perjuangan anti-kolonialisme, solidaritas sosial, demokrasi, dan cita-cita keadilan sosial. Nasionalisme tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ideologi pembebasan dari penjajahan, tetapi juga sebagai proyek politik untuk membangun bangsa yang berdaulat, bersatu, dan berkeadilan. Dalam perspektif sosiologi politik, nasionalisme Bung Karno berhasil mentransformasikan masyarakat Hindia Belanda yang terfragmentasi oleh identitas etnis, agama, dan kelas sosial menjadi sebuah komunitas politik yang memiliki kesadaran kolektif sebagai bangsa Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme berperan sebagai mekanisme integrasi sosial yang memperkuat kohesi masyarakat sekaligus menjadi sumber legitimasi bagi terbentuknya negara-bangsa Indonesia.
Dalam konteks Indonesia abad ke-21, tantangan yang dihadapi bukanlah menggantikan nasionalisme Bung Karno dengan paradigma baru, melainkan merevitalisasi nilai-nilai dasarnya agar tetap relevan dalam menghadapi globalisasi, transformasi digital, politik identitas, serta meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi. Revitalisasi tersebut menuntut penafsiran kembali terhadap nasionalisme sebagai komitmen untuk memperkuat persatuan dalam keberagaman, memperluas partisipasi demokratis, melindungi hak-hak warga negara, serta mewujudkan keadilan sosial sebagai tujuan utama kehidupan berbangsa. Dengan demikian, nasionalisme tidak berhenti sebagai simbol historis perjuangan kemerdekaan, tetapi menjadi etos politik yang terus mengarahkan penyelenggaraan negara menuju kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu, pemikiran Bung Karno tetap memiliki relevansi teoritis dan praktis dalam pembangunan Indonesia kontemporer. Nilai-nilai nasionalisme yang dirumuskannya menjadi landasan normatif bagi penguatan demokrasi yang substantif, penghormatan terhadap pluralitas, serta pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Dalam kerangka tersebut, nasionalisme Bung Karno bukan sekadar warisan sejarah, melainkan sumber inspirasi intelektual dan politik yang terus hidup sebagai fondasi bagi terwujudnya negara Indonesia yang demokratis, inklusif, berdaulat, dan berkeadilan sosial. ***











