Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

- Editor

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Publik bertajuk

Diskusi Publik bertajuk "Polemik Kejagung, Independensi Polri, Supremasi Sipil?" yang diselenggarakan Sentral Gerakan Nasional (Gernas) RI di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7/2026).

JAKARTA, Mediakarya – Supremasi sipil dinilai sangat penting di tengah polemik penegakan hukum karena prinsip ini menjaga agar kekuasaan tertinggi berada di tangan otoritas sipil yang demokratis, mencegah militer masuk ke ranah politik atau jabatan sipil. Sehingga dapat memastikan bahwa hukum berlaku adil tanpa intervensi kekuatan bersenjata.

Analis politik Irwan Suhanto menegaskan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil di tengah polemik penanganan hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum terhadap siapa pun harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dijadikan alasan untuk mengaburkan batas antara institusi sipil dan militer.

Pernyataan tersebut disampaikan Irwan dalam Diskusi Publik bertajuk “Polemik Kejagung, Independensi Polri, Supremasi Sipil?” yang diselenggarakan Sentral Gerakan Nasional (Gernas) RI di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dalam paparannya, Irwan mengatakan supremasi sipil merupakan fondasi utama negara demokrasi. Karena itu, ia menilai setiap institusi negara harus menjalankan fungsi sesuai konstitusi dan tidak saling mengambil alih kewenangan.

“Supremasi sipil adalah fondasi demokrasi. Tentara harus profesional dan kembali pada fungsi pertahanan negara. Jangan mencampurkan militer ke dalam urusan-urusan sipil karena itu bertentangan dengan semangat reformasi,” kata Irwan.

Menurutnya, perjuangan menegakkan supremasi sipil bukan didasarkan pada sentimen terhadap institusi militer, melainkan untuk memastikan sistem ketatanegaraan berjalan sesuai prinsip demokrasi.

“Kami memperjuangkan supremasi sipil bukan karena dendam kepada tentara, tetapi karena ingin membangun sistem kekuasaan yang demokratis. Negara demokrasi tidak mungkin berjalan baik jika lembaga sipil terus diintervensi oleh militer aktif,” ujarnya.

Irwan juga mengkritisi kebijakan penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara lembaga sipil dan militer.

“Kejaksaan adalah institusi sipil. Karena itu saya meminta Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang membuka ruang penempatan tentara aktif di Kejaksaan Agung. Itu berbahaya bagi prinsip supremasi sipil,” tegasnya.

Baca Juga:  MPR: Nilai-Nilai Kebhinekaan Dalam Pancasila Harus Terus Diamalkan

Ia menilai penguatan Kejaksaan harus dilakukan melalui reformasi kelembagaan, bukan dengan menghadirkan unsur militer dalam struktur institusi penegak hukum tersebut.

Irwan kemudian mengaitkan pandangannya dengan proses hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui opini publik atau konferensi pers.

“Apakah Febrie akan dinyatakan bersalah atau tidak, biarkan proses hukum berjalan. Kalau ada bukti, buktikan di pengadilan. Jangan bertarung lewat konferensi pers karena kita memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati,” katanya.

Ia juga menanggapi berbagai narasi yang berkembang mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk isu bahwa aparat penegak hukum harus meminta persetujuan Presiden sebelum melakukan penangkapan.

“Sejak kapan aparat penegak hukum harus meminta izin Presiden untuk menangkap seseorang? Kalau memang ada bukti, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jangan membangun opini yang justru mengganggu independensi penegakan hukum,” ujar Irwan.

Dalam kesempatan yang sama, Irwan turut menyoroti isu independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil sehingga penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil tertentu tidak dapat disamakan dengan penempatan prajurit TNI aktif.

“Polisi memiliki DNA sebagai institusi sipil. Selama penempatannya sesuai aturan dan berkaitan dengan tugasnya, tidak ada persoalan secara konstitusional. Yang harus dikritisi adalah ketika tentara aktif ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil,” ujarnya.

Meski demikian, Irwan mengingatkan bahwa Polri harus tetap menjaga profesionalisme serta terbebas dari kepentingan politik.

“Polisi harus independen dan jauh dari kepentingan politik. Itu syarat utama agar penegakan hukum tetap dipercaya masyarakat,” katanya.

Irwan menilai polemik yang berkembang saat ini tidak boleh membuat masyarakat kehilangan fokus terhadap agenda besar reformasi. Menurutnya, melemahnya supremasi sipil berpotensi membawa Indonesia kembali pada praktik-praktik kekuasaan yang pernah terjadi pada masa lalu.

“Tanpa supremasi sipil, kita berisiko kembali memasuki era gelap. Karena itu, masyarakat sipil harus terus mengawal agar demokrasi tetap berjalan dan lembaga-lembaga negara bekerja sesuai konstitusi,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB