Ini Alasan Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Wakil Ketua DPRD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berinisial SL terkait dugaan kasus gratifikasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati,

BEKASI, Mediakarya –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berinisial SL terkait dugaan kasus gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejari Bekasi, Selasa (29/10/2024) malam.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan perkembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” ujar Dwi didampingi tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan tim Intelijen.

SL dijerat dengan enam pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12b, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” kata Dwi. (Supri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *