Inilah Kasus Terakhir Yang Ditangani Oleh Novel CS di KPK

- Penulis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan bahwa kasus suap Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bukanlah yang pertama kalinya yang berhasil diungkap oleh mantan penyidik Novel Baswedan.

Menurut Yudi Purnomo kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, bukanlah yang pertama dikerjakannya bersama Novel Baswedan dan Damanik. Yang pasti kata dia, kasus ini menjadi yang kasus terakhir bagi mereka.

”Walikota Tanjung balai merupakan kasus kesekian yang bang novel, aku,pak dam&bang Rizka tangani secara bersama sama tapi juga kasus kami terakhir Di KPK sebelum TWK yang bermasalah menghentikan langkah kami sebagai penyidik,” tulis Yudi di akun twitternya, Rabu (6/10/2021).

Tetapi bukan hanya karena yang terakhir kasus ini menjadi spesial bagi Yudi. Lebih dari itu, kasus ini ternyata membongkar kasus-kasus lain. Terakhir, kasus Azis Syamsuddin.

Baca Juga:  Petugas Haji 2023 Laporkan Kinerja Secara Digital

“Dari penggeledahan di rumah Wako Tanjungbalai oleh satgas Pak Damanik, saya, dan beberapa penyidik lain, ternyata bagai kotak pandora, terbuka semua kejadian dari mulai suap Penyidik Robin, etik Lily, suap Azis Syamsudin hingga kini yang terbaru,” lanjut Yudi yang menyisipkan berita soal delapan beking Azis di KPK seperti yang dilansir dari Sindonews.

Karena masalah ini sudah dibuka dalam sidang peradilan, Yudi berharap beking Azis diungkap tuntas karena penting untuk internal KPK sendiri.

”Karena sudah terungkap di persidangan maka harus ditelusuri kebenaran tersebut,apapun hasilnya harus diumumkan ke publik beserta dgn proses investigasinya sehingga bisa terlihat prudent atau tidak,hal ini juga penting agar tidak ada rasa saling curiga antar pegawai KPK,” kata Yudi. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru