JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan 2 lembaga penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan Agung terkait dengan proses penegakkan hukum.
Hal tersebut dikatakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi dilepaskannya tersangka Hendry Surya yang Dirut PT Indosurya, terkait dengan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan ribuan masyarakat.
IPW memandang, bila dilepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim lantaran masa tahanan habis demi hukum, tentunya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum pada masyatakat
Sugeng menilai, konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P 19, namun sayangnya dengan banyaknya petunjuk itu tidak mampu dipenuhi oleh polisi.
“Kami menilai dua lembaga hukum yaitu Polri dan Kejagung hanya memperlihatkan ego sektoralnya. Sehingga pada gilirannya masyarakat dirugikan. Karena dilepaskannya tersangka PT Indosurya,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada Mediakarya, Minggu (26/6/2022).
Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri untuk mengevaluasi tim penyidik Bareskrim, kemudian Jaksa Agung harus mengevaluasi kembali jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan.
“Sehingga dapat diketahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka tersebut,” tandas Sugeng. ***











