Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi Jaringan Fredy Pratama di Sidang Sang Ayah

- Editor

Selasa, 23 Januari 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Mediakarya – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama di sidang sang ayah terdakwa Lian Silas dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan hari ini.

“Tujuh saksi atas nama Yusa Hendriyatmoko, Rivaldo, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurozi, dan Fajar, semuanya merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi ditemui usai sidang, Selasa.

Habibi mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuka peran mereka masing-masing dalam kaitannya terhadap terdakwa.

Seperti yang diungkapkan Yusa Hendriyatmoko yang mengaku pernah mentransfer uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama senilai total Rp990 juta.

“Jumlahnya ada 69 kali transfer ke terdakwa,” ucap saksi, dilansir dari antara.

Namun sejumlah rekening hanya sempat digunakan selama sembilan bulan lantaran diblokir.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Bentuk LKKS untuk Kaji Isu Strategis Kebangsaan

Lantas Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjungak pun bertanya siapa yang menutup rekening tersebut?

Yusa mengaku pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).

Yusa sendiri kini juga menjadi terdakwa kasus TPPU atas keterlibatannya dalam kasus gembong narkotika Fredy Pratama dan sekarang mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Yusa berperan sebagai operator keuangan dari hasil bisnis narkoba Fredy dengan mendapatkan imbalan RpRp30 juta per bulan.

Bahkan dia mengaku mendapat perintah untuk membeli sejumlah aset atas namanya di Malang berupa tanah dan ruko dengan total harga Rp4,4 miliar.

Usai keterangan tujuh saksi, sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan digelar kembali Senin (29/1) pekan depan dengan mendengarkan para saksi lainnya dihadirkan JPU. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang
Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi
Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh
Kasus Perkara Suap Summarecon Bogor KPK Geledah Kementerian ATR/BPN
DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027
Istana Tunggu Sinyal KPK Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Korupsi Lahan Pengembang
Prabowo Bertekad Beli Ratusan Pesawat Mitigasi Bencana Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:14 WIB

Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang

Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa

Kamis, 17 September 2026 - 18:23 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WIB

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Kamis, 17 September 2026 - 14:15 WIB

Kasus Perkara Suap Summarecon Bogor KPK Geledah Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.  (Foto: Mame)

Hukum

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:07 WIB