JPU Tuntut Mantan Wali Kota Lhokseumawe Pidana Delapan Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mediakarya – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dengan hukuman pidana delapan tahun penjara terkait perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Uli Herman dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, Selasa.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral itu, terdakwa Suaidi Yahya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari rumahnya karena dalam kondisi sakit.

“Menuntut terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.

Baca Juga:  Ganjar: "Kalau Sudah di Rel yang Benar, lalu Diganggu, Tabrak!"

JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe pada rentang waktu tahun 2016 hingga 2022 mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Arun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

“Pengalihan kepemilikan tersebut ditujukan kepada terdakwa Hariadi, padahal tanah dan bangunan rumah sakit tersebut merupakan aset daerah. Akibat perbuatan para terdakwa, pemerintah daerah dirugikan hingga Rp44,9 miliar,” kata JPU Uli Herman, dilansir dari antara.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang
Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil
Padukan Nilai Estetika, Wali Kota Bekasi Apresiasi Turap Bumi Bekasi Baru
Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat
Dinobatkan Ketua Umum APTAKSINDO Habib Husein Aidid Mengemban Mandat Revolusi Membangun Negeri
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM
Gaya Kepemimpinan KDM Berpotensi Lemahkan Peran SKPD
RW 06 Kelurahan Pengasinan Terima Dana Hibah 100 Juta, Siap Manfaatkan Secara Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:10 WIB

GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Padukan Nilai Estetika, Wali Kota Bekasi Apresiasi Turap Bumi Bekasi Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dinobatkan Ketua Umum APTAKSINDO Habib Husein Aidid Mengemban Mandat Revolusi Membangun Negeri

Berita Terbaru

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

Politik

Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Jumat, 14 Agu 2026 - 07:41 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Politik

Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat

Jumat, 14 Agu 2026 - 05:34 WIB

Kantor Bank Indonesia  (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Pergeseran di Pucuk Pimpinan BI Diharap Jaga Stabilitas Moneter ke Depan

Jumat, 14 Agu 2026 - 05:11 WIB