JPU Tuntut Mantan Wali Kota Lhokseumawe Pidana Delapan Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mediakarya – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dengan hukuman pidana delapan tahun penjara terkait perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Uli Herman dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, Selasa.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral itu, terdakwa Suaidi Yahya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari rumahnya karena dalam kondisi sakit.

“Menuntut terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.

Baca Juga:  UMKM PMI Sampaikan Perkembangan Program Kerja ke Presiden Jokowi

JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe pada rentang waktu tahun 2016 hingga 2022 mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Arun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

“Pengalihan kepemilikan tersebut ditujukan kepada terdakwa Hariadi, padahal tanah dan bangunan rumah sakit tersebut merupakan aset daerah. Akibat perbuatan para terdakwa, pemerintah daerah dirugikan hingga Rp44,9 miliar,” kata JPU Uli Herman, dilansir dari antara.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:51 WIB

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB