“Jadi seleksi sekda itu sekali lagi prinsipnya seleksi terbuka. Terbuka juga bagi pesertanya. Semua pegawai sepanjang ASN itu memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar, itu bisa saja ikut seleksi, dari luar kabupaten atau dari luar provinsi. Kalau memang ada yang berminat dan memenuhi syarat ya silakan. Namanya seleksi terbuka itu seperti itu,” katanya.
Tasdik juga menyesalkan mengapa panitia seleksi tidak menyampaikan pengumuman resmi hasil seleksi akhir Sekda Kabupaten Bekasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
“Tanyakan saja pada panselnya kenapa tidak diumumkan. Karena aturannya harus diumumkan terbuka. Kalau bermasalah, bisa lapor ke kami. Dan, siapa yang dipilih itu hak prerogatif sepenuhnya dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kalau di kabupaten kota ya bupati atau wali kota,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, ketentuan terkait transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajamen aparatur sipil negara.