KASN Minta Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi Transparan

- Editor

Kamis, 1 Juli 2021 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BEKASI, Mediakarya.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dilakukan secara transparan pada setiap tahapan. Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

“Harus dibuka secara transparan terlebih dari sisi proses. Harus transparan. Semua orang bisa akses termasuk media juga bisa mengikuti perkembangan prosesnya dari awal sampai akhir. Namanya juga terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto, Rabu (30/6/2021).

Tasdik mengatakan, jabatan sekretaris daerah merupakan pimpinan tinggi. Sehingga jika jabatan itu kosong maka harus segera dilakukan seleksi terbuka dengan melibatkan koordinasi kepala daerah di tingkat provinsi.

Selain itu juga melibatkan langsung unsur pemerintah provinsi, badan kepegawaian, akademisi, hingga Lembaga Administrasi Negara yang tergabung dalam tim panitia seleksi atau pansel.

“Jadi seleksi sekda itu sekali lagi prinsipnya seleksi terbuka. Terbuka juga bagi pesertanya. Semua pegawai sepanjang ASN itu memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar, itu bisa saja ikut seleksi, dari luar kabupaten atau dari luar provinsi. Kalau memang ada yang berminat dan memenuhi syarat ya silakan. Namanya seleksi terbuka itu seperti itu,” katanya.

Tasdik juga menyesalkan mengapa panitia seleksi tidak menyampaikan pengumuman resmi hasil seleksi akhir Sekda Kabupaten Bekasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“Tanyakan saja pada panselnya kenapa tidak diumumkan. Karena aturannya harus diumumkan terbuka. Kalau bermasalah, bisa lapor ke kami. Dan, siapa yang dipilih itu hak prerogatif sepenuhnya dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kalau di kabupaten kota ya bupati atau wali kota,” ucapnya.

Baca Juga:  Rayon, Katun Dan TC Jadi Bahan Baju Paling Diminati Selama Pandemi

Terpisah, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, ketentuan terkait transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajamen aparatur sipil negara.

Dalam Pasal 121 ayat 2 aturan itu menyebut yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.

“Di mana pada ketentuan tersebut adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kecuali pada tahapan akhir yang merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Agus mengatakan, jika memang ditemukan ada indikasi kecurangan dalam tahapan proses seleksi sekretaris daerah, ia mempersilakan untuk melaporkan kepada KASN.

“Soal siapa yang jadi itu hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian, bupati, wali kota, gubernur, sampai menteri. Itu tidak bisa kita tanya bapak pilih mana, itu tidak etis. Yang penting calonnya sudah diproses, dinilai, dan dikaji dari segala kompetensi, pengalaman, kinerja, integritas dan lainnya. Siapa yang terbaik ya silakan dipilih,” katanya.

Tahapan seleksi Sekda Kabupaten Bekasi seperti yang tertuang dalam surat pengumuman panitia seleksi sudah dimulai sejak proses pengumuman dan pendaftaran pada 6 Mei 2021 hingga pengumuman hasil seleksi kompetensi dan pelaporan pada 16 Juni 2021. Namun hingga kini panitia belum juga mengumumkannya secara resmi. (Sg)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Berita Terbaru

PAM JAYA raih predikat 'sangat baik',

Ekonomi & Bisnis

Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:13 WIB