Kasus Korupsi di Dispora Kota Bekasi, Nama Tri Adhianto Disebut Dalam Pemeriksaan PT CIA?

- Editor

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi kini memasuki babak baru. Pihak penyidik Kejaksaan Negeri telah memeriksa Tomi Uno Walangitan, selaku pemilik PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA)

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023, di mana Plt. Walikota Bekasi saat itu dijabat oleh Tri Adhianto.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Jawa Barat, bahwa dalam anggaran proyek tersebut ada dugaan kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

Informasi yang beredar,  dalam salah satu berita acara pemeriksaan (BAP), saksi berinisial BD disebut sempat menyampaikan keterangan yang mengarah pada peran strategis Wali Kota Bekasi nonaktif, Tri Adhianto, selaku Kepala Daerah dan juga Ketua KONI saat proyek berlangsung.

Kendati belum ada konfirmasi resmi dari Kejari Kota Bekasi mengenai kebenaran informasi tersebut, sejumlah kalangan  menyuarakan desakan agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk jika ada indikasi dugaan keterlibatan Walikota Bekasi Tri Adhianto.

Baca Juga:  Survei Litbang Kompas, Jelang Coblosan Pilkada Elektabilitas Pramono-Rano Makin Meroket

“Kami menduga kasus ini tidak akan terang jika hanya berhenti di level kontraktor atau ASN teknis. Ada peran aktor elite yang diduga kuat punya pengaruh dalam pengadaan ini. Nama Wali Kota disebut dalam pemeriksaan, dan ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” Ketua LSM Jendela Komunikasi (JEKO), Hendrik, kepada wartawan, baru-baru ini.

Untuk itu, kata Hendrik, pentingnya keberanian Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang disebut dalam BAP, apalagi oleh saksi kunci, seharusnya Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Kami hanya ingin keadilan, bukan drama,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan nama kepala daerah dalam kasus yang menyeret PT CIA tersebut.

Sementara itu, publik terus mencermati jalannya penanganan perkara ini  apakah akan dibuka hingga ke akar, atau kembali menjadi bagian dari lembaran abu-abu dalam sejarah penegakan hukum di Kota Patriot. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:25 WIB

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WIB

Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 10:30 WIB

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB