Kejagung Gelar Diklat Perkuat Pemahaman Hukum Terkait Kripto

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar diklat dan sertifikasi guna memperkuat pemahaman hukum para jaksa terkait kejahatan yang memanfaatkan kripto.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging, untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, tidak cukup apabila jaksa hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan kripto.

Oleh karena itu, kata dia, dalam pelatihan para jaksa diajarkan cara menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal dalam dua tahap.

Melansir dari antara, pada tahap pertama yang digelar pada 3–7 Februari 2025, ilmu yang diajarkan meliputi fundamental crypto dan chain analysis reactor.

Sedangkan pada tahap kedua yang akan digelar pada akhir April 2025, akan diajarkan mengenai investigasi dan penyitaan asep kripto.

Baca Juga:  Mahfud: Pemerintah Apresiasi Polri Serius Usut Kasus Brigadir J

Setiap pembelajaran dan praktik tersebut akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).

Ia mengatakan, dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, serta menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucapnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB