Kemenkeu: Tujuan Pajak Karbon Untuk Perubahan Perilaku Masyarakat

- Editor

Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso mengatakan salah satu tujuan pajak karbon adalah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengurangan emisi karbon.

“Pajak karbon implementasinya bukan hanya serta merta untuk penerimaan, tetapi untuk mendorong mekanisme perubahan perilaku dari masyarakat kita,” kata Adi saat ditemui usai kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023 di Jakarta, Selasa.

Pemerintah masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon. Menurut Adi, pemerintah mempertimbangkan dorongan mekanisme perdagangan karbon, kesiapan meraih komitmen National Determined Contribution (NDC), serta kesiapan industri dalam menyusun regulasi pajak karbon.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), regulasi pajak karbon ditargetkan rampung pada 2024 mendatang.

“Dalam UU HPP piloting ditargetkan sampai 2024, kemudian nanti akan kita lihat lagi perkembangannya,” ujar Adi, dilansir dari antara.

Pajak karbon dalam UU HPP mengatur tentang pengenaan pajak untuk tiap kelebihan emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya.

Baca Juga:  Pecah, XVG Musik & Nongkrong Hadir untuk Pertama Kali di BKT JAkarta Timur

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menyebutkan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menggodok penyelesaian regulasi pajak karbon.

Ihsan menyebut penyusunan pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati. Dalam konteks itu, pemerintah akan memperhatikan seluruh aspek yang terlihat dalam kebijakan pajak karbon.

Di sisi lain, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon secara resmi telah diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9), oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden mengatakan peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim.

IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, di antaranya Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif
IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit
Stok Rumah Tangga Menipis Picu Harga Beras Naik, BBM Langka Dongkrak Biaya Perolehan
Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA
Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Didik J. Rachbini: Peluang Investasi Data Center Rp360 Triliun Jangan Sampai Seperti Pelanduk Terperosok Dua Kali
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WIB

IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Stok Rumah Tangga Menipis Picu Harga Beras Naik, BBM Langka Dongkrak Biaya Perolehan

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru