IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kota Bekasi (Ist)

Kejari Kota Bekasi (Ist)

JAKARTA, Mediakarya– Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaaan Agung (Kejagung) untuk menjalankan Undang-Undang Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu atas kasus dugaan korupsi di PD Migas Kota Bekasi (kini PT Migas Perseroda).

Perusahaan daerah plat merah itu saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan skandal korupsi kerja sama antara PT Migas (BUMD) dengan perusahaan swasta, Foster Oil & Energy.  Kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp278 miliar itu sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, kini penangananya diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sekretaris pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai bahwa tidak sulit Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab pintu masuknya berlapis. Di antaranya, audit investigatif BPKP, kontrak dan amandemen, transaksi keuangan. Ada putusan pengadilan, perubahan badan hukum dari PD menjadi Perseroda, perdamaian atau renegosiasi setelah kasasi dan laporan dividen.

Menurut Iskandar, pihak penyidik tidak perlu terburu-buru menetapkan tersangka hanya untuk menjawab tekanan publik. Penetapan tersangka tanpa alat bukti yang matang hanya akan membuat perkara rapuh di praperadilan atau pengadilan.

Tetapi kehati-hatian juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan penyidikan berjalan tanpa arah dan tanpa akuntabilitas. Kejaksaan setidaknya perlu memberi informasi berkala mengenai ruang lingkup penyidikan.

“Seperti, jumlah saksi yang diperiksa, tahap penghitungan kerugian, koordinasi dengan auditor, dan apakah perkara masih ditangani secara terbuka atau telah menemukan calon pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Iskandar kepada Mediakaryai, Kamsi (16/7/2026).

Transparansi tidak berarti membuka strategi penyidikan. Transparansi berarti meyakinkan publik bahwa perkara bergerak berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan politik.

Forkopimda Tidak Boleh Jadi Ruang Teduh bagi Konflik Kepentingan

Iskandar mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri dan Wali Kota sama-sama berada dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Forum itu dibentuk untuk koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas daerah, bukan untuk menciptakan kekebalan di antara anggotanya.

Baca Juga:  CBA: Perda Larangan Merokok Tempat Hiburan Demi Cuan Anggota Dewan?

“Kedekatan institusional tidak otomatis membuktikan intervensi. Karena itu, tuduhan bahwa Kejaksaan “masuk angin” tidak boleh dilemparkan tanpa bukti,” kataya.

Dalam kasus dugaan korupsi PD Migas Kota Bekasi, dia menyebut bahwa perkara ini melibatkan kebijakan pemerintah kota lintas masa jabatan. Meski penyidik harus memeriksa beberapa pihak yang masih memiliki pengaruh politik dan administratif. Dalam keadaan demikian, Kejari harus membangun jarak profesional yang terlihat dan terukur.

“Apabila terdapat hambatan lokal, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dapat melakukan supervisi, asistensi, penguatan personel, atau mengambil langkah lain sesuai kewenangannya,” katanya.

Iskandar menilai, supervisi bukan penghinaan terhadap Kejari. Justru kata dia, supervisi itu menjadi perlindungan agar penyidik lokal tidak bekerja sendirian menghadapi perkara yang melibatkan kekuasaan daerah, korporasi asing, kontrak migas, dan transaksi lintas tahun.

LHP BPK mengajarkan pola yang sama

Dalam banyak pemeriksaan BUMD, BPK berulang kali menemukan masalah yang serupa: rencana bisnis yang tidak memadai, pengeluaran tidak efisien, proses pengadaan yang lemah, pengawasan internal yang tidak efektif, kerja sama tanpa mitigasi risiko, dan ketidakjelasan ukuran manfaat bagi daerah.

Pelajaran auditnya sederhana. BUMD hampir tidak pernah runtuh karena satu transaksi tunggal. perusahaan plat merah itu melemah karena tata kelola yang dibiarkan buruk dari tahun ke tahun.

“Persoalan itu dipicu karena direksi membuat keputusan tanpa studi yang memadai, komisaris tidak menguji, pemegang saham tidak meminta pertanggungjawaban, DPRD tidak mendalami, APIP terlambat masuk, auditor baru dipanggil setelah konflik pecah, sementara aparat penegak hukum baru bergerak ketika kerugian diperkirakan telah besar,’ pungkasnya. (Edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
IPPS: Seleksi Sekda Kota Bekasi Harus Jadi Tolok Ukur Nasional Berbasis Merit
Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Kamis, 24 September 2026 - 15:45 WIB

Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 15:21 WIB

IPPS: Seleksi Sekda Kota Bekasi Harus Jadi Tolok Ukur Nasional Berbasis Merit

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Berita Terbaru