JAKARTA, Mediakarya – Setelah dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret sejumlah tiga pejabat utama di Badan Gizi Nasional (BGN), kini pola yang sama terulang di proyek pengadaan mobil pickup untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Analis hukum dan kebijakan publik Dr Adi Suparto menilai bahwa kasus tersebut bukan lagi sekadar kebetulan namun modus operandi yang diduga dibiarkan berjalan.
Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), PT Agrinas Pangan Nusantara memegang kontrak pengadaan hingga 105.000 unit kendaraan senilai Rp24,66 triliun.
“Kendaraan yang dibeli berspesifikasi tinggi, padahal tidak sesuai kebutuhan dasar koperasi desa. Kami menduga pengadaan mobil pickup itu merupakan pemaksaan spesifikasi demi menggelembungkan harga,” ujar Adi kepada Mediakarya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Di mana harga per unit melambung Rp61 hingga Rp69 juta di atas harga pasar wajar. Untuk tahap awal 80 ribu unit, kerugian negara yang sudah terlihat jelas mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Belum selesai di situ, kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperingatkan, total pembiayaan dari bank milik negara berisiko bocor hingga Rp48 triliun.
“Angka ini bukan main‑main. Ini adalah uang rakyat yang dicuri sistematis,” tegas Adi.
Merespons sorotan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran belum akan dicairkan sebelum proyek dinyatakan lolos audit.
Namun janji ini belum cukup. Audit yang dilakukan saat uang sudah hampir siap disalurkan, atau setelah kontrak sudah ditandatangani, bukanlah pencegahan, melainkan sekadar menghitung berapa besar kerugian yang sudah terlanjur terancam.
“Pengawasan seharusnya berjalan di depan, bukan berlari mengejar ketertinggalan di belakang. Menunda pengecekan sama saja memberi waktu bagi mereka yang berniat buruk untuk menutup jejak,” jelasnya.
Adi juga meyinggung soal rangkap jabatan sejumlah petinggi BGN, di antaranya Wakil Kepala BGN Trenggono, yang juga masih menjabat sebagai pimpinan di PT Agrinas Pangan Nusantara .
Kemudian, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dan Wakil Kepala Agustina Arumsari keduanya juga masih duduk di jajaran komisaris BUMN lain yang berkaitan erat dengan rantai pasok program ini.
“Mereka memegang dua kunci sekaligus, kunci yang membuka anggaran negara, dan kunci yang membuka keuntungan perusahaan sendiri,” ujarnya.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU‑XXIII/2025 sudah melarang tegas hal ini. Larangan ini tidak bisa ditawar, tidak bisa ditunda, dan tidak bisa diabaikan.
“Tetapi kenyataannya, aturan itu dilanggar dengan sengaja, dan sampai hari ini belum ada satu pun yang melepaskan jabatan gandanya,” jelasnya.
“Jangan sebut ini “benturan kepentingan”. Ini namanya konspirasi menguntungkan diri sendiri. Bagaimana mungkin proses pengadaan berjalan jujur, jika pengambil keputusan sekaligus pemegang saham atau pengurus di perusahaan pemenang tender,” imbuhnya.
Adi juga meyebut saat ini publik tengah dipertontonkan adanya kebocoran anggaran yang sengaja dibuka lebar oleh para pemangku kebijakan, padahal mereka yang seharusnya menjaganya.
“Mulai dari penunjukan pejabat yang tidak dibersihkan, pemilihan penyedia yang sudah pasti, hingga kecepatan pelaksanaan yang sengaja melompati pengawasan. Ini semua adalah jalan menuju pesta pora di atas penderitaan rakyat,’ ungkap Adi.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar mengevaluasi proyek KDMP maupun MBG sekarang juga, sebelum kerugian makin besar atau meluruskan dengan tindakan konkret
Kemudian, membuka seluruh dokumen pengadaan, nama pemenang, harga kesepakatan, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. “Bagi mereka yang rangkap jabatan baik di BGN maupin di di BUMN lainnya harus memilih salah satunya, negara atau perusahaan. Tidak ada jalan tengah,” tegasnya.
Selain itu, Adi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keterkaitan antara jabatan ganda ini dengan proses pengadaan. Jika ada pelanggaran pidana, proses tanpa pandang bulu.
Adi menegaskan, negara ini rusak bukan karena kurang aturan, tapi karena kurang keberanian lembaga penegak hukum dalam menegakkan aturan.
“Uang rakyat tidak boleh menjadi sumbangan bagi mereka yang berkuasa. Kita harus berani memperbaikinya sekarang, atau kita akan terus menumpuk kesalahan yang tak terbayar,”pungkasnya. (edr)











