JAKARTA, Mediakrya – Pengalihan penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik.
Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Abdul Rasyid menyebut bahwa proses pengalihan penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri ke Jampidsus Kejagung, dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, bukan semata mengenai boleh atau tidaknya penanganan perkara tersebut.
Namun ia menyoal apakah seluruh proses tersebut telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, memiliki dasar kewenangan yang jelas, memenuhi prinsip akuntabilitas, dan tetap menjamin independensi penegakan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, seluruh tindakan aparatur penegak hukum harus tunduk pada konstitusi, undang-undang, serta asas due process of law,” ujar Rasyid seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (13/7/2026).
Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya secara administratif. “KUHAP mengatur bahwa penyidikan merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” terang dia.
Oleh karena itu, apabila terjadi pengalihan penanganan penyidikan kepada institusi lain, publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme administrasi, serta jaminan bahwa seluruh alat bukti dan proses penyidikan tetap memiliki kekuatan hukum dan kesinambungan yang sah.
Rasyid juga meyebut bahwa dalam perkara korupsi dan TPPU, aspek transparansi menjadi semakin penting karena kejahatan tersebut dikategorikan sebagai extraordinary crime yang berdampak langsung terhadap keuangan negara, pembangunan nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penanganannya tidak cukup hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga harus mampu membangun legitimasi publik melalui proses yang terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Lebih lanjut Rasyid juga menjelaskan bahwa berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 semakin menegaskan orientasi penegakan hukum Indonesia yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan antara kepentingan negara dengan hak setiap warga negara.
“Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip bahwa proses hukum harus dapat diuji secara objektif dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun,” katanya.
Sementara itu, dugaan tindak pidana pencucian uang tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Undang-undang tersebut memberikan instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana. Karena itu, kesinambungan proses penyidikan menjadi faktor penting agar efektivitas penegakan hukum terhadap TPPU tidak terganggu,” tandasnya.
Sementara, dalam konteks inilah fungsi pengawasan Komisi III DPR RI menjadi sangat strategis. Berdasarkan UUD 1945 serta ketentuan mengenai fungsi DPR, Komisi III memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di bidang hukum, kepolisian, kejaksaan, dan pemberantasan korupsi.
Pengawasan tersebut bukan merupakan intervensi terhadap proses peradilan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Oleh karena itu, masyarakat berhak meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum pengalihan perkara, status penyidikan, keberlanjutan alat bukti, mekanisme administrasi yang ditempuh, serta langkah-langkah yang menjamin independensi penyidikan.
“Keterbukaan informasi semacam itu justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila seluruh prosedur memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Rasyid.
Di sisi lain, apabila terdapat persoalan prosedural atau kekosongan dasar hukum yang memerlukan perbaikan, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta evaluasi kelembagaan maupun penyempurnaan regulasi.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem hukum nasional, bukan bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu,” tuturnya.
Dia pun menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga dari kualitas penegakan hukumnya. Integritas proses merupakan fondasi utama keadilan.
“Penegakan hukum yang transparan akan menghasilkan putusan yang legitimate, sedangkan proses yang menimbulkan keraguan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegas dia.
“Rakyat hanya menghendaki agar prinsip equality before the law benar-benar diwujudkan, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang sama tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun institusi asalnya,” tambahnya.
Dalam kaitan itu, kata Rasyid, Komisi III DPR RI memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai UUD 1945, KUHAP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga marwah negara hukum Indonesia dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” pungkasnya. ((Adt)











