JAKARTA, Mediakarya – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meredam ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut dikatakan Boyamin menanggapi pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, beberpa hari ini publik dipertontonkan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh manten Jampidsus Febrie Adriansya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tsatu orang anggota polisi aktif berpangkat Brigjen menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Aksi saling tangkap antar penegak hukum itu mendapat perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Orang nomor satu di negeri ini langsung menggelar rapat tertutup dengan sejumlah petinggi negara di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain itu, hadir pula Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Istana Negara. Sejumlah kalangan menilai bahwa pertemuan ini dalam rangka membahas dinamika dan penanganan kasus hukum besar yang sedang menjadi sorotan publik.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil tindakan cepat meredakan situasi polemik penanganan perkara dugaan korupsi,” ujar Boyamin, Ahad (12/7/2026).
Boyamin menilai jika perkara tetap ditangani kepolisian hingga tahap akhir, berpotensi muncul berbagai hambatan karena proses selanjutnya tetap akan melibatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntutan.
Memurut dia, pelimpahan sejak awal kepada Kejaksaan Agung dinilai dapat membuat penanganan perkara berjalan lebih efektif.
Langkah itu, kata Boyamin, dapat menghindari kesan adanya perseteruan atau rivalitas antar-aparat penegak hukum. Ia khawatir apabila perkara tetap berada di kepolisian, ruang polemik akan semakin melebar dan mengganggu fokus pemberantasan korupsi.
“Kalau tetap diproses polisi, kesannya akan muncul pertentangan, persaingan, bahkan saling membuka kekurangan masing-masing lembaga. Situasi seperti itu justru tidak menguntungkan upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Dia menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap oknum dari internal institusi tersebut justru akan memberikan kepastian proses hukum yang lebih tertata sehingga tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Ia juga memandang langkah Presiden sebagai bentuk kepemimpinan dalam mengoordinasikan seluruh aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah agar bekerja dalam satu arah.
Boyamin menyebut langkah Presiden tersebut sebagai keputusan yang elegan karena mampu mengembalikan penanganan perkara ke jalur yang menurutnya lebih kondusif.
“Kami berharap proses hukum terhadap perkara yang menyeret Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan tetap berlandaskan koridor hukum,” pungkasnya. (fal)









