Ketua Komnas HAM 2012-2017 Prof Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi

- Editor

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Mediakarya — Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Prof. Hafid Abas, menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi tuduhan yang dialamatkan kepada Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.

Prof. Hafid mengingatkan bahwa tuduhan yang belum terbukti secara hukum tidak boleh langsung membentuk opini publik yang menghakimi, karena berpotensi merugikan individu sekaligus mencederai integritas institusi pendidikan tinggi.

“Ketika tuduhan yang belum terbukti menghantam seorang pemimpin perguruan tinggi, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga integritas seluruh institusi akademik. Prinsip praduga tak bersalah harus ditegakkan,” ujar Prof. Hafid dalam wawancara, Selasa (21/1/2026).

Soroti Dampak Opini Publik terhadap Dunia Akademik

Menurut Prof. Hafid, pembiaran opini publik yang dibangun tanpa dasar bukti yang kuat merupakan praktik berbahaya. Ia menilai, kegaduhan yang muncul dapat mengganggu stabilitas dan iklim akademik di lingkungan UNM.

“Membiarkan tuduhan yang belum terbukti memengaruhi opini publik bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di kampus,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya belum melihat adanya bukti objektif dan transparan yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tuduhan yang beredar terhadap Prof. Karta Jayadi.

Rekam Jejak Prof Karta Jayadi Dinilai Positif

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hafid juga menyinggung rekam jejak Prof. Karta Jayadi selama berkarier di dunia akademik hingga dipercaya memimpin UNM.

“Saya mengenal Prof. Karta sejak lama. Dari jenjang paling dasar hingga memimpin UNM, beliau menunjukkan integritas, ketekunan, dan konsistensi. Beliau terbuka terhadap dialog dan memberi ruang bagi akademisi muda untuk berkembang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenkes Perluas Cakupan Vaksinasi COVID-19 Hingga Kalangan WNA

Menurutnya, karakter kepemimpinan tersebut dibangun melalui proses panjang dan tanggung jawab moral, bukan sekadar pencitraan.

Pernah Bahas Peran UNM di Tingkat ASEAN

Prof. Hafid juga mengungkapkan pengalamannya berdiskusi dengan Prof. Karta Jayadi dan jajaran pimpinan UNM pada Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, ia mengusulkan agar UNM didorong menjadi pusat kajian penurunan angka kemiskinan di kawasan ASEAN.

Usulan itu, kata dia, mendapat respons serius dari Prof. Karta Jayadi, mengingat UNM memiliki pengalaman memimpin Proyek DELSILIFE, program pendidikan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di negara-negara ASEAN.

“Respons beliau menunjukkan visi kepemimpinan yang berbasis data dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Prof. Hafid.

Dukungan Moral Tidak Menolak Proses Hukum

Meski menyampaikan dukungan moral, Prof. Hafid menegaskan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak proses hukum yang sedang berjalan.

“Dukungan moral tidak berarti menolak proses hukum. Yang penting, proses itu berjalan adil, objektif, transparan, dan menghormati martabat individu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan peran media agar tetap mengedepankan verifikasi dan tidak menggiring opini publik pada penghakiman prematur.

Ajakan Jaga Iklim Akademik

Di akhir pernyataannya, Prof. Hafid mengajak seluruh pihak, termasuk publik dan media, untuk menjaga kampus dari tekanan spekulasi yang berlebihan.

“Perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang nalar, etika, dan pemikiran kritis. Kegaduhan yang berlarut hanya akan mengalihkan energi sivitas akademika dari tugas utamanya,” pungkasnya. (adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB