Oleh: Dr. Adi Suparto
Dampak dari skandal dugaan penyadapan ilegal ini tidak hanya mengguncang karier kepolisian LSP, melainkan juga langsung meruntuhkan posisi politiknya di lingkaran utama pemerintahan. Begitu kasus ini
mencuat, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu, 4 November 2026. Langkah tegas kepala negara yang diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi ini dinilai diambil demi mengeliminasi potensi ancaman keamanan di dalam istana, mengingat posisi KSP sangat krusial dalam menyaring informasi strategis negara. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.
Kehilangan jabatan KSP barulah awal dari runtuhnya benteng pertahanan LSP. Di internal kepolisian, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menghadangnya kini menyasar statusnya sebagai anggota aktif Polri. Pelanggaran berupa dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, menteri, hingga pejabat negara lainnya masuk dalam kategori pelanggaran etika birokrasi dan penyalahgunaan wewenang _(abuse of power)_ yang sangat berat. Secara regulasi, kondisi ini mengancam LSP dengan sanksi administratif tertinggi, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kedinasan Polri.
Kombinasi kehilangan jabatan politik sebagai KSP dan ancaman vonis PTDH dari Polri ini membawa dampak berlapis yang signifikan:
- Kehilangan Hak Pensiun dan Fasilitas: Jika sidang KKEP memutuskan vonis PTDH, seluruh hak pensiun dan fasilitas kedinasan yang melekat pada pangkat jenderal bintang empatnya terancam hangus seketika.
- Kehancuran Karier Politik dan Kedinasan Publik: Kehilangan kepercayaan langsung dari Presiden (dicopot dari KSP) sekaligus potensi dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara diprediksi akan menutup rapat ruang publik serta peluang karier strategis bagi LSP di masa depan.
- Pembersihan Marwah Konstitusi: Langkah ganda ini, pencopotan jabatan oleh Presiden serta proses hukum dan etik oleh Polri; menjadi pesan tegas dari Pemerintah RI bahwa negara tidak berkompromi dengan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk merusak kedaulatan komunikasi dan hukum demokrasi.
Pada akhirnya, kejatuhan LSP dari dua lini strategis sekaligus, eksekutif negara dan korps kepolisian; menegaskan bahwa kalkulasi politik maupun perlindungan korps tidak lagi berlaku ketika bersinggungan dengan keamanan siber tertinggi negara. Pencopotan instan dari KSP oleh Presiden Prabowo Subianto dan bayang-bayang vonis PTDH dari Sidang KKEP menjadi bukti nyata dari penegakan supremasi hukum. Langkah berlapis ini tidak hanya berfungsi sebagai sanksi administratif dan hukum bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi preseden hukum sekaligus pesan pembersihan yang krusial demi menjaga marwah konstitusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga keamanan negara.
Penulis: Analis Komunikasi Politik dan Pemerintahan











