KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Didesak Usut Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal dalam Program MBG

- Editor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

‎JAKARTA, Mediakarya – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk penggunaan alat dapur ilegal dan pemalsuan label produk.

‎Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap yayasan serta mitra pelaksana program MBG.

‎“Temuan penggunaan alat dapur yang tidak memenuhi standar, pemalsuan label halal, serta material yang tidak sesuai, seperti bahan 201 yang bukan food grade hingga label ‘Made in Indonesia’ palsu, sangat memprihatinkan,” kata Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

‎Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi penerima manfaat utama program. “Setiap penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan anak-anak, harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

‎CBA menemukan indikasi kuat bahwa sebagian alat dapur yang digunakan dalam program MBG merupakan barang impor ilegal yang diberi label palsu. Temuan itu mencakup pemalsuan label SNI dan logo MBG, serta alat masak seperti steamer dan food tray yang tidak memenuhi standar food grade.
‎Bahkan, sejumlah barang impor tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa izin perizinan teknis (pertek) yang sah. Uchok menilai, penggunaan alat semacam ini, yang dibeli menggunakan dana APBN, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

‎“Dana negara harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Bila alat yang dibeli tidak memenuhi syarat kesehatan atau legalitas, itu jelas bentuk penyimpangan yang harus ditindak,” tegasnya.

‎Uchok juga meminta pemerintah membuka saluran pengaduan publik (hotline) bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG. Ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap yayasan dan mitra pelaksana yang menerima dana APBN, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

‎“Pengawasan publik penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan tujuan program tercapai, yakni menyediakan makanan bergizi yang aman bagi anak-anak,” ujar Uchok.

‎Dugaan Produk Impor dari China
‎Isu terkait keaslian food tray dalam program MBG sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan bahwa produk tersebut bukan buatan lokal, melainkan diimpor dari China.
‎Laporan tersebut menampilkan bukti foto pekerja di pabrik di China yang memproduksi wadah makan berlogo MBG, disertai label “Made in Indonesia” dan logo SNI palsu.

‎Seorang pengusaha lokal yang diwawancarai media mengungkapkan bahwa praktik impor tersebut membuat produsen dalam negeri kesulitan bersaing karena harga produk asal China jauh lebih murah. “Diduga ada sekitar 40 juta food trayilegal beredar di Indonesia,” ujarnya.

‎Program Makanan Bergizi Gratis merupakan salah satu program sosial prioritas pemerintah yang dibiayai APBN untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak sekolah. Namun, CBA menilai pelaksanaan program ini berpotensi menyimpang jika pengadaan barang dan jasa tidak diawasi dengan ketat.

‎Uchok menegaskan, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat untuk mencegah kerugian negara dan melindungi keselamatan penerima manfaat. “KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim harus segera turun tangan agar praktik-praktik seperti ini tidak dibiarkan berlarut,” katanya.

Baca Juga:  SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL, Ini Kata BPKN

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terbaru