KPK Sebut Ada Salah Satu Cakada Telah Berstatus Tersangka

- Editor

Kamis, 12 September 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Tessa Mahardhika

Jubir KPK Tessa Mahardhika

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berdiskusi dengan internal terkait dengan calon kepala daerah (cakada) yang telah berstatus tersangka.

Hal tersebut dikatakan Jubir KPK Tessa Mahardhika memproses surat terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi untuk diserahkan ke KPU. 

Menurut dia, saat ini sudah ada satu cakada yang sudah berstatus tersangka terkait dengan tindak pidana yang menjerat salah satu kontestan di pilkada di salah satu daerah.Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan sosok dan dari mana cakada tersebut.

“Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal. (Sudah ada berapa orang tersangka) baru satu, baru satu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, baru-baru ini.

Ia pun mengaku belum bisa menjelaskan ke publik siapa tersangka cakada tersebut. Namun dipastikan nama satu orang cakada yang telah berstatus tersangka. Dia menyebutkan KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU.

“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI belum menerima surat dari KPK terkait cakada yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPU masih menunggu surat tersebut dari KPK.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Kholik di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Idham mengatakan pihaknya tak punya kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. Dia mengatakan KPU masih menunggu surat itu dari KPK.

Baca Juga:  Tri Adhianto Siap Berpasangan Dengan Nofel dan Faisal, Ini Jawaban Menohok Saeful Mikdar

“Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. Dia menuturkan cakada masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jika belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.

Menanggapi pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika, Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi,  Maksum alias Mandor Baya mengapresiasi langkah tegas lembaga antirasuah tersebut. Sebab kata dia dalam menetapkan tersangka atau menindak pelaku kejahatan tindak pidana korupsi tidak harus menunggu setelah gelaran Pilkada selesai.

“Ada istilah yang populer di tengah masyarakat bahwa penanganan kasus kejahatan di bulan puasa itu tidak harus menunggu lebaran. Jadi menurut hemat saya penetapan tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi itu tidak harus menunggu setelah pilkada,” kata Mandor Baya kepada wartawan di depan gedung KPK Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Justru, kata Mandor, jika penanganan kasus tindak pidana yang menyeret calon kepala daerah itu ditunda hingga pelaksanaan pilkada, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi proses berjalannya pesta demokrasi.

Sebab kata Mandor Baya, setiap gelaran pilkada sudah barang tentu butuh biaya dan logistik yang memadai. Oleh karenanya, jangan sampai cakada yang diduga tersandera kasus korupsi itu melakukan tindakan yang lebih buruk dan menghalalkan segala cara demi meraih kemenangan dalam berkontestasi. Namun setelah dilantik harus berurusan dengan KPK.

“Jika itu terjadi maka akan menambah persoalan baru. Bukan hanya pada di diri cakada itu sendiri, namun yang jelas akan mengecewakan masyarakat dan para pendukungnya,” tandasnya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terbaru