KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Izin HGU Sawit

- Editor

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dua tersangka, yakni Bupati Kuansing 2021-2026 Andi Putra (AP) dan Sudarso (SDR) dari pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).

“Kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dilansir dari antara, Lili mengatakan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” ucap Lili.

Baca Juga:  Publik Menanti Keberanian KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10), tim KPK total menangkap delapan orang, yakni Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, dan Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Hari Ini Nusron Wahid Dijadwalkan Kembali Dipanggil KPK, GNK Minta Tak Tebang Pilih
Prabowo Puji Pramono Anung di Peresmian LRT Jakarta: Saya Akui Gubernur Hebat, Orang Baik, Meski Bukan dari Partai Saya
Elektabilitas Dedi Mulyadi Terancam Tergerus, Pramono Anung Jadi Pesaing Utama
Tri Nusa Bekasi Raya Laporkan Kasus Tunggakan PBJT ke Kejagung
Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian NegaraDitaksir Rp 2 Triliun
Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK
Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema
Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Hari Ini Nusron Wahid Dijadwalkan Kembali Dipanggil KPK, GNK Minta Tak Tebang Pilih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Prabowo Puji Pramono Anung di Peresmian LRT Jakarta: Saya Akui Gubernur Hebat, Orang Baik, Meski Bukan dari Partai Saya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Elektabilitas Dedi Mulyadi Terancam Tergerus, Pramono Anung Jadi Pesaing Utama

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian NegaraDitaksir Rp 2 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK

Berita Terbaru