Kuasa Hukum Minta KPK Tunda Pemeriksaan Terhadap Hasto Hingga Ada Putusan Praperadilan

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP saat hadir di gedung KPK. (Ist)

Sekjen PDIP saat hadir di gedung KPK. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” kata Patramijaya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Patramijaya menilai putusan praperadilan seharusnya ditunggu oleh KPK sebelum memeriksa Hasto sebagai tersangka. Sebab, proses hukum itu akan menguji apakah penetapan kliennya sah atau tidak.

“Karena itulah maka kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. kenapa? karena praperadilan ini kan cuma 7 hari,” ujar dia.

“Misalnya dikabulkan, kan sebenarnya enggak perlu lagi ada pemeriksaan. itu aja sebenarnya,” sambungnya.

Sebelumnya, seperti dilansir CNN Indonesia, Hasto telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/2025).

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

Adapun KPK telah telah mengumpulkan ragam bukti untuk melengkapi perkara Hasto yang terseret dalam dua kasus.

Upaya tersebut sudah dilakukan sejak 24 Desember ketika Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1).

“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1).

Baca Juga:  Dituding Beri Pernyataan Bohong, PMPRI Desak DPP Copot Misbahudin dari Sekjen Partai Gerindra Kota Bekasi

Sejumlah saksi kunci yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah diperiksa KPK.

KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 24 Desember lalu.

Dalam kasus ini Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB