JAKARTA, Mediakarya – Maraknya penggunaan aplikasi digital untuk mempermudah aktivitas sehari-hari telah melibatkan berbagai kalangan, baik anak muda maupun orang tua. Sayangnya, banyak pengguna tidak membaca syarat dan ketentuan dengan teliti, sehingga mereka tanpa sadar memberikan izin aplikasi atau tautan untuk mengakses kamera, penyimpanan dokumen, dan mikrofon gawai pribadinya. Ketidakwaspadaan ini sering kali menjadi celah bagi pencurian data pribadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Indriyatno Banyumurti, Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus Direktur PT. Chelonind Integrated, dalam Webinar Series Ke-50 Magnitude Indonesia yang berlangsung pada Kamis (19/12/2024).
Indriyatno menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan sekitar 10 jam per hari untuk mengakses media sosial dan internet. Pemakaian koneksi internet sembarangan, seperti WiFi publik, berisiko tinggi terhadap pencurian data pribadi.
“Hati-hati dalam menggunakan tautan dan WiFi publik yang tidak kredibel karena bisa saja itu menjadi praktik pencurian data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Indriyatno.