Langgar Prokes, Holywings Ditutup Sementara

- Penulis

Senin, 6 September 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tangkapan layar video keru,umanan di Holywings jakarta Sealatan

tangkapan layar video keru,umanan di Holywings jakarta Sealatan

JAKARTA, Mediakarya – Pada masa PPKM level 3, berbagai aktifitas mulai diperbolehkan namun dengan prokes yang ketat. Namun, ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti yang dilakukian oleh Holiwings Kemang jakarta. Satpol PP DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi penutupan sementara akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM level 3. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @satpolpp.dki seperti dikutip Liputan6

“Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021),” bunyi unggahan tersebut.

Pemberian sanksi tersebut telah berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021. Karena hal itu, Pemprov DKI meminta masyarakat Ibu Kota terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota,” demikian unggahan tersebut.

Sebelumnya, petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Hal tersebut dilakukan atas keluhan dan laporan warga pada masa PPKM level 3. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.

Baca Juga:  Dinilai Telah Menistakan Agama, Ormas BAPERA Desak Pemerintah Tutup Seluruh Club Holywings

Dalam rekaman berdurasi 26 detik yang beredar, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri. “Ayo pulang-pulang,” kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti hal pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.

“Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes,” kata dia saat dihubungi, Minggu 5 September 2021.

Yusri menegaskan, para pelanggar dijatuhi sesuai dengan tingkat kesalahan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta. Mengingat operasi gabungan merujuk pada Perda dan Pergub.

Sementara itu, pihaknya akan bertindak jikalau ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Sanksi bermacam-macam ada pembubaran, ada teguran, kalau sudah dua kali ada denda atau segel. Kalau kami sendiri ketika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit akan kita tindak,” ujar dia. (red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru